Caption:Wamenaker Afriansyah Noor mengajak serikat buruh berkolaborasi dalam revisi UU Ketenagakerjaan dan pembaruan regulasi K3 guna memperkuat perlindungan pekerja serta menjawab tantangan dunia kerja modern.
JAKARTA, Fixsnews.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini.
Ajakan tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkai dengan Seminar Ketenagakerjaan bertajuk “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Afriansyah menegaskan kesiapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, serikat pekerja, serikat buruh, serta DPR RI dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif dan berkeadilan.
“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” katanya.
Menurut Afriansyah, keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan menjadi faktor penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan produktif.
Ia juga menilai peran serikat buruh sangat dibutuhkan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujarnya.
Selain mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mempercepat pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Uap yang merupakan produk hukum peninggalan era kolonial.
Menurut Afriansyah, pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjawab tantangan industri modern yang terus berkembang.
Ia mencontohkan ketentuan sanksi denda sebesar Rp100 ribu atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang masih tercantum dalam regulasi lama sudah tidak lagi memiliki daya tekan yang memadai.
Karena itu, Kemnaker mendorong penyempurnaan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memiliki efek jera bagi pelanggar.
“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” katanya.
Pemerintah berharap kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan regulator dapat menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(Red)


















