Kemenhub Dorong Integrasi Transportasi dan Tata Ruang Lewat Raperpres KBT

oleh

Caption; Kemenhub melalui Ditjen Intram mendorong integrasi sistem transportasi dan tata ruang dalam Raperpres KBT untuk wujudkan mobilitas terpadu, inklusif, dan berkelanjutan.

JAKARTA, Fixsnews.co.id– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) mendorong pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (KBT) yang memadukan sistem transportasi, tata ruang, dan pengembangan kawasan. Langkah ini ditandai dengan penajaman Rancangan Peraturan Presiden tentang Kawasan Berorientasi Transit (Raperpres KBT) guna mewujudkan mobilitas perkotaan yang terintegrasi dan efisien.

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Risal Wasal, menegaskan bahwa pengembangan KBT tidak dapat disamaratakan dan harus disesuaikan dengan konteks serta karakteristik wilayah masing-masing.

“KBT harus berbasis konteks kawasan. Pengembangannya perlu menyesuaikan karakteristik wilayah, jenis simpul, potensi pengembangan, serta skala dan tahapan pengembangan kawasan,” ujar Risal saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (8/10).

Risal menjelaskan, transportasi umum harus ditempatkan sebagai struktur utama pembentuk kawasan. Integrasi dilakukan secara komprehensif, mulai dari keterhubungan jaringan, simpul, kawasan, hingga keterpaduan antarmoda serta akses first mile dan last mile.

Selain keterhubungan fisik, integrasi KBT juga mencakup aspek kelembagaan, sistem informasi, hingga penyelarasan tarif dan pembayaran tiket agar menciptakan perjalanan masyarakat yang lancar (seamless) dan inklusif.

Pengembangan KBT turut diarahkan untuk menciptakan pembiayaan berkelanjutan bagi angkutan massal melalui skema Land Value Capture (LVC). Melalui skema ini, peningkatan nilai lahan akibat peningkatan akses transportasi dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung operasional angkutan massal.

Adapun pengembangan simpul transportasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari fasilitas dasar seperti halte dan titik pick-up/drop-off, berkembang menjadi transport hub, Transit Adjacent Development (TAD), Transit Oriented Development (TOD), hingga Transit Oriented Community (TOC).

Risal menilai Raperpres KBT sangat penting sebagai payung hukum untuk menyelaraskan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, pengembang, dan masyarakat.

“Raperpres KBT diharapkan menjadi arah bersama lintas sektor dan lintas kewenangan, sehingga integrasi transportasi dan tata ruang dapat diterjemahkan secara nyata dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pembiayaan, hingga evaluasi kawasan,” tutur Risal.

FGD yang digelar Ditjen Intram bekerja sama dengan UK PACT Phase 2 ini melibatkan kementerian/lembaga, pemda, operator transportasi, akademisi, dan praktisi guna menyempurnakan Raperpres KBT agar pengembangan kawasan di Indonesia semakin terhubung, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan publik.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *