(Ilustrasi Petugas PLN yang sedang melakukan pemeliharaan jaringan transmisi guna menjaga keandalan pasokan listrik kepada masyarakat.)
Jakarta, Fixsnews.co.id— Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.
Keputusan tersebut disampaikan setelah evaluasi parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kenaikan tarif listrik.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik Triwulan II 2026 tetap. Ini untuk menjaga daya beli sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dengan evaluasi setiap tiga bulan berdasarkan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
Untuk periode ini, parameter yang digunakan meliputi kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton.
Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan, Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif guna menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional.
“Kami siap mendukung kebijakan Pemerintah dengan memastikan pasokan listrik tetap andal serta layanan optimal bagi seluruh pelanggan,” ujarnya.
PLN juga berkomitmen menjaga sistem kelistrikan dari hulu hingga hilir serta meningkatkan efisiensi operasional dan pemerataan akses listrik.(ben)


















