Pemerintah Pangkas Iuran JKK-JKM 50 Persen, Pekerja BPU Dapat Perlindungan Penuh

oleh

Caption: Pemerintah memberikan diskon iuran JKK-JKM sebesar 50 persen bagi pekerja BPU mulai 2026. Menaker Yassierli memastikan manfaat perlindungan tetap penuh.

Jakarta, Fixsnews.co.id— Pemerintah resmi memberikan diskon iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan kebijakan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja di tengah tekanan ekonomi.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers, Selasa (28/4/2026).

Keringanan iuran berlaku untuk berbagai sektor dengan ketentuan berbeda. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online dan kurir, kebijakan berlaku Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi pekerja BPU di luar sektor transportasi, diskon iuran berlaku pada April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja platform digital, seperti pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

“Kebijakan ini memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital,” ujar Yassierli.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepesertaan jaminan sosial sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja sektor informal.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *