Karyawan SPBU di Jember Keluhkan Gaji Rp 1 Juta, Minta Disnaker Turun Tangan

oleh

Caption: Karyawan SPBU di Jombang Jember mengeluhkan upah Rp1 juta per bulan yang diduga di bawah UMK. Pekerja meminta Disnaker turun tangan melakukan pengawasan.

JEMBER, Fixsnews.co.id – Sejumlah karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, mengeluhkan upah sekitar Rp1.000.000 per bulan yang diduga berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), Senin (13/04/2026). Kondisi ini memicu permintaan agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera turun tangan.

Para pekerja yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bekerja secara rutin dengan sistem shift, melayani konsumen dari pagi hingga malam hari.

Namun, upah yang diterima dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan jam kerja yang dijalani.

“Setiap hari kami bekerja bergantian shift, melayani konsumen dari pagi hingga malam. Tapi gaji yang kami terima hanya sekitar satu juta rupiah per bulan,” ujar salah satu karyawan.

Mereka berharap ada perhatian dari pihak pengelola SPBU dan instansi terkait, khususnya Disnaker, untuk melakukan evaluasi dan pengawasan sistem pengupahan.

Selain itu, pekerja juga meminta kejelasan status kerja, apakah sebagai karyawan tetap, kontrak, atau tenaga harian lepas, karena hal tersebut berpengaruh terhadap hak normatif yang seharusnya diterima.

Keluhan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi ketenagakerjaan. Jika terbukti, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah tegas untuk melindungi hak pekerja.

Sementara itu, pengawas SPBU, Sarji, memberikan klarifikasi bahwa besaran gaji telah melalui kesepakatan awal antara pekerja dan perusahaan.

“Gaji tersebut sudah menjadi kesepakatan di awal. Jika tidak berkenan, pekerja dipersilakan untuk tidak melanjutkan pekerjaan di sini,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia juga menyebut pihak direktur SPBU tidak bersedia ditemui langsung dan meminta komunikasi dilakukan melalui dirinya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen terkait dugaan ketidaksesuaian upah dengan ketentuan yang berlaku. (Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *