Polisi Terapkan ETLE Handheld di Kota Tangerang, Pelanggar Langsung Ditilang di Tempat

oleh

Caption; ETLE Handheld mulai diterapkan di Kota Tangerang. Polisi kini bisa langsung menilang pelanggar seperti tak pakai helm dan lawan arus di tempat.

Tangerang,Fixsnews.co.id— Penegakan hukum lalu lintas di Kota Tangerang kini diperketat dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Sistem tilang elektronik genggam ini memungkinkan pelanggar langsung ditindak di lokasi.

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota mulai mengoperasikan perangkat digital tersebut untuk menindak pelanggaran kasatmata, seperti tidak memakai helm, melawan arus, hingga parkir di area terlarang.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Nopta Histaris Suzan, menyebut penggunaan ETLE Handheld sebagai langkah transformasi penegakan hukum berbasis teknologi.

“Dengan sistem digital ini, penindakan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

ETLE Handheld mulai diterapkan di Kota Tangerang. Polisi kini dapat langsung menilang pelanggar seperti tidak pakai helm, lawan arus, hingga parkir liar secara digital di lokasi. 

Petugas dapat langsung mengidentifikasi pelanggaran dan mencetak bukti tilang di tempat, lengkap dengan data pelanggaran yang terekam secara digital.

Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Febby Septian, menjelaskan perangkat ini bersifat mobile sehingga petugas bisa bergerak aktif di berbagai titik rawan pelanggaran.

“Begitu terlihat pelanggaran, petugas langsung melakukan penindakan dan mengeluarkan tilang di lokasi,” katanya.

Dalam satu perangkat, ETLE Handheld mampu merekam hingga 50–60 pelanggaran sekaligus. Saat ini, dua unit perangkat telah dioperasikan oleh dua tim di lapangan.

Berbeda dengan ETLE statis yang mengandalkan kamera tetap, ETLE Handheld memungkinkan penindakan sekaligus edukasi langsung kepada pelanggar.

Pelanggaran yang paling sering ditemukan di Kota Tangerang antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, serta parkir sembarangan di area terlarang.

Penerapan sistem ini dinilai mulai meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *