Caption: Insiden viral di Super Indo Tangerang, seorang warga mengaku diperiksa tanpa izin oleh petugas keamanan usai alarm berbunyi. Pakar hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
Tangerang, Fixsnews.co.id- Seorang warga bernama Ben mengaku diduga diperlakukan tidak profesional oleh petugas keamanan usai berbelanja di Super Indo, Jalan Raden Saleh, Karangtengah, Kota Tangerang, Minggu (19/4/2026). Kasus ini menjadi perhatian publik terkait penerapan prosedur keamanan yang tetap harus menghormati hak dan martabat konsumen.
Insiden terjadi setelah alarm keamanan berbunyi saat ia hendak keluar bersama istri dan anaknya. Tanpa penjelasan awal, Ben mengaku langsung dihampiri petugas keamanan dan diminta mengikuti pemeriksaan. Barang belanjaan serta tas pribadinya disebut diambil dan diperiksa di area terbuka.
Menurut pengakuannya, petugas juga membuka tas dan memeriksa isi dompet hingga kartu ATM tanpa terlebih dahulu meminta izin.
“Tidak ada barang bermasalah yang ditemukan,” ujar Ben.
Baca juga:Diduga Langgar Izin, Pangkalan LPG di Jember Jual Gas Subsidi hingga Rp25 Ribu
Ia menyebut tidak mendapat penjelasan maupun permintaan maaf setelah pemeriksaan selesai, dan hanya dipersilakan pergi dengan alasan prosedur perusahaan.
Peristiwa tersebut, menurut Ben, menimbulkan rasa malu karena terjadi di depan pengunjung lain, termasuk keluarganya. Bagi Ben, kejadian itu bukan sekadar pemeriksaan. Itu adalah momen ketika harga dirinya terasa runtuh di ruang publik.
Rasa malu yang muncul saat itu tak berhenti di lokasi. Ia mengaku masih merasakan cemas dan tidak nyaman bahkan setelah meninggalkan tempat tersebut. Peristiwa singkat itu meninggalkan jejak panjang secara psikologis.
Menanggapi insiden viral tersebut, pakar hukum Hendrikus Jelahu, SH, menegaskan bahwa kewenangan penggeledahan secara hukum bukan berada pada petugas keamanan toko.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penggeledahan badan atau barang pada prinsipnya hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan prosedur tertentu.
Ia menyebut tindakan seperti membuka tas pribadi hingga memeriksa isi dompet tanpa dasar hukum dapat berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum, tergantung pada fakta yang terjadi di lapangan.
“Tindakan pemeriksaan yang melampaui batas dapat berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum, bergantung pada fakta yang terungkap,” katanya.
Sementara pihak manajemen supermarket saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa petugas keamanan hanya menjalankan standar operasional prosedur (SOP), yakni memeriksa barang belanjaan ketika alarm berbunyi.
“Kami belum bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut karena belum ada penjelasan dari petugas yang bersangkutan. Saat ini mereka sedang libur. Pada prinsipnya, mereka bekerja sesuai SOP toko, yakni hanya memeriksa barang belanjaan konsumen,” kata Kepala Toko Supermarket Karangtengah, Nadia Ryan Fara Dhita kepada media, Senin (21/4/2026).


















