Menaker Terbitkan Permenaker 7/2026, Outsourcing Kini Dibatasi untuk Lindungi Pekerja

oleh

Caption: Menaker Yassierli terbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi outsourcing untuk memperkuat perlindungan pekerja dan kepastian hukum menjelang May Day.

Jakarta, Fixsnews.co.id — Pemerintah memperkuat perlindungan pekerja alih daya (outsourcing) melalui penerbitan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan regulasi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan praktik outsourcing berjalan lebih adil serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

Menurut Yassierli, aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya.

Pemerintah menetapkan outsourcing hanya diperbolehkan pada bidang tertentu, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, serta layanan penunjang operasional dan sektor energi.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja wajib memiliki perjanjian tertulis saat menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan, termasuk upah, lembur, waktu kerja, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya dan hak terkait pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah turut menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Menaker menegaskan kebijakan ini bertujuan mendorong hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten agar perlindungan pekerja dapat berjalan optimal.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *