Caption:Satpol PP Kota Tangerang menertibkan PKL di sekitar Alun-Alun Ahmad Yani untuk menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik. Penertiban dilakukan secara humanis dan bertahap.
TANGERANG, Fixsnews.co.id— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Ahmad Yani dan sejumlah ruas jalan strategis, Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga ketertiban umum.
Penertiban menyasar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani, Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Benteng Betawi. Petugas menemukan sejumlah pedagang masih menggunakan trotoar, bahu jalan, taman, hingga area olahraga untuk berjualan.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta menghambat fungsi fasilitas umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Ruang publik harus difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Pedagang diberikan imbauan serta edukasi agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.
Namun, bagi pedagang yang masih melanggar setelah peringatan, dilakukan tindakan tegas berupa pendataan dan pengamanan barang dagangan.
Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur, dengan syarat pedagang membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban dengan menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya.(Awr)


















