Caption: PWI Kota Tangerang membuka posko pengaduan untuk mengawal SPMB 2026 agar transparan dan bebas pungli, serta menerima laporan dari masyarakat dan sekolah.
Tangerang, Fixsnews.co.id- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang menyatakan kesiapan mengawal pelaksanaan SPMB 2026 dengan membuka posko pengaduan. Komitmen ini ditegaskan usai penandatanganan pengawasan bersama di Puspem Kota Tangerang, Senin (4/5/2026).
Ketua PWI Kota Tangerang, Herwanto, mengatakan posko pengaduan dibuka untuk memastikan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru berjalan transparan dan akuntabel.
Posko tersebut menerima laporan dari orang tua murid terkait dugaan kecurangan maupun pungutan liar (pungli). Selain itu, laporan juga terbuka bagi kepala sekolah dan guru yang merasa terintimidasi oleh oknum tertentu.
“Hari ini PWI Kota Tangerang telah ikut menanda tangani komitmen bersama dalam pengawas jalannya SPMB. Kami siap menerima pengaduan dari seluruh elemen masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Bisa datang langsung ke Sekretariat PWI Kota Tangerang Jalan Daan Mogot no.51 kelurahan Sukaasih kecamatan Tangerang,” ujar Herwanto.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung terbuka dan bersih dari praktik pungli.
Menurutnya, langkah pengawasan bersama ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
“Tidak boleh ada pungli atau praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat aktif mengawasi jalannya SPMB dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menjelaskan tahapan SPMB 2026 telah dimulai sejak pertengahan April melalui pra-SPMB.
Hingga saat ini, jumlah pendaftar mencapai puluhan ribu dengan proses yang dilakukan secara online dan transparan.
Sistem tersebut memungkinkan masyarakat memantau langsung seluruh tahapan, mulai dari verifikasi hingga pengumuman hasil akhir.
Ia menegaskan tidak ada jalur di luar sistem resmi dalam proses SPMB. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan untuk menampung laporan masyarakat.(Ben)


















