Caption: Menaker Yassierli menegaskan pentingnya jaminan sosial setelah santunan Rp435 juta diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta di Bekasi.
BEKASI, Fixsnews.co.id– Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja setelah penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Cikarang, Bekasi, Senin (4/5/2026).
Ahli waris menerima total santunan sebesar Rp435.624.820 dari BPJS Ketenagakerjaan. Korban tercatat sebagai peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Santunan diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami almarhumah Tutik Anitasari (31), korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026.
Menaker menyatakan, penyerahan santunan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja, termasuk sektor informal.
“Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli.
Rincian santunan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.886.420, serta beasiswa anak Rp166.500.000.
Pemerintah terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial, termasuk melalui kebijakan diskon iuran 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial.
“Iuran lebih ringan, namun manfaat perlindungan tetap penuh,” tegasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menambahkan manfaat jaminan sosial memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga pekerja yang terdampak risiko.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.(ben)


















