Caption: Gelombang kekecewaan warga Desa Patemon, Pakusari, Jember, memuncak dengan penyegelan kantor desa. Masyarakat mendesak evaluasi kinerja Pj Kades Mujiono dan percepatan APBDes 2026.
JEMBER, Fixsnews.co.id – Gelombang kekecewaan warga terhadap kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, memuncak dengan aksi penyegelan sementara Kantor Desa Patemon oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat pada Kamis (18/6/2026). Aksi tersebut berdampak pada terhentinya pelayanan administrasi bagi masyarakat.
Warga menilai sejak pergantian kepemimpinan, pelayanan publik di Desa Patemon tidak berjalan maksimal. Keluhan yang muncul antara lain lambannya pelayanan administrasi serta minimnya komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Kekecewaan warga semakin menguat karena Pj Kades disebut jarang berada di kantor desa. Kondisi tersebut dinilai menghambat berbagai urusan administrasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintah desa.
Selain itu, hubungan komunikasi antara Pj Kades dengan perangkat desa, BPD, serta tokoh masyarakat disebut tidak berjalan baik. Akibatnya, sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dinilai tidak mendapatkan respons maupun penyelesaian yang memadai.
Masyarakat juga menyoroti mulai berkurangnya berbagai kegiatan sosial dan keagamaan yang selama ini menjadi tradisi warga Desa Patemon. Kegiatan tersebut dinilai penting untuk menjaga kebersamaan dan keharmonisan antarwarga.
Berbagai persoalan itu kemudian memunculkan tuntutan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pj Kepala Desa Patemon.
Akibat aksi penyegelan kantor desa, sejumlah warga yang hendak mengurus administrasi terpaksa menunda keperluannya karena pelayanan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Anggota BPD Desa Patemon, Sofiatin (50), mengatakan polemik pemerintahan desa bermula dari penolakan terhadap pengangkatan Mujiono sebagai Pj Kepala Desa Patemon.
Menurutnya, penolakan tersebut telah disampaikan sejak 9 Februari 2026 dan beberapa kali dimediasi oleh DPMD. Namun hingga saat ini, masyarakat menilai belum ada tindak lanjut yang memuaskan.
Sofiatin menjelaskan terdapat tiga tuntutan utama masyarakat. Pertama, menolak keberadaan Pj Kades Mujiono. Kedua, meminta evaluasi terhadap kinerja Pj Kades yang telah memasuki bulan keempat masa jabatan. Ketiga, mendesak percepatan pembahasan dan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang hingga kini belum terlaksana.
Ia menegaskan aksi penyegelan kantor desa akan terus dilakukan sampai ada kejelasan dari pihak terkait.

Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah warga. Totok Wahyudi mengaku aktivitas administrasinya terganggu akibat penutupan kantor desa. Sementara Sri Hastutik menilai kegiatan kemasyarakatan seperti pawai obor dan pengajian rutin yang sebelumnya aktif kini tidak lagi berjalan.
Indra Zainul Hamzah menyebut belum ada langkah konkret dari Muspika maupun DPMD terkait tuntutan warga sehingga masyarakat memilih melanjutkan aksi penyegelan.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Pakusari Rifendi Wahjuwibakti, SIP, menyatakan telah menginstruksikan Pj Kepala Desa Patemon agar segera aktif berkantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pihak kecamatan juga meminta Pj Kades meningkatkan koordinasi dengan perangkat desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.
Selain itu, pemerintah kecamatan akan mengupayakan percepatan pembahasan APBDes 2026 dan menjadikan permohonan masyarakat terkait evaluasi maupun pergantian Pj Kades sebagai bahan pertimbangan pimpinan.
(Sofyan)


















