Caption: Seorang perempuan di Kota Pasuruan diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan setelah berkenalan melalui media sosial. Korban kehilangan sepeda motor dan iPhone dengan total kerugian sekitar Rp25,15 juta.
Pasuruan, Fixsnews.co.id – Seorang perempuan berinisial AN (26), warga Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan setelah berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor dan satu unit iPhone XR dengan total kerugian sekitar Rp25,15 juta.
Peristiwa itu terjadi di area parkir sebuah minimarket di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, korban baru mengenal pria berinisial R, yang mengaku berasal dari Mojokerto, melalui media sosial pada Senin (6/7/2026). Setelah beberapa hari berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu secara langsung di Kota Pasuruan.
Saat bertemu, terlapor mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban untuk mencari makan malam. Mereka kemudian berhenti di sebuah minimarket di kawasan Kebonsari.
Menurut keterangan yang dilaporkan korban, sebelum masuk ke minimarket untuk membeli minuman, terlapor meminta korban meninggalkan tas beserta kunci kontak sepeda motor di kendaraan. Korban kemudian masuk ke dalam minimarket.
Saat kembali ke area parkir, korban mendapati sepeda motor beserta tas yang berisi satu unit iPhone XR 64 GB sudah tidak berada di lokasi. Korban menduga kendaraan dan barang berharganya telah dibawa kabur oleh pria yang baru dikenalnya tersebut.
Sebagai pelengkap laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), korban menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
Fotokopi STNK sepeda motor.
Fotokopi BPKB.
Surat keterangan dari perusahaan pembiayaan (leasing).
Dus beserta kuitansi pembelian iPhone XR 64 GB.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan itu kini ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
“Benar, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke SPKT Polres Pasuruan Kota. Saat ini laporan sudah diterima dan kasusnya masih dalam penyelidikan demi mengungkap keberadaan terlapor. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru di media sosial dan tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang yang belum dikenal dekat,” ujar Aipda Junaidi.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana maupun menjadi korban kejahatan melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
(Dilli)

















