Caption: Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku spesialis curanmor yang mencuri Honda Scoopy di showroom Cibodas. Motor curian diubah warnanya untuk mengelabui petugas, satu pelaku masih buron.
TANGERANG, Fixsnews.co.id– Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Satu pelaku berinisial DEDE berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lain berinisial IPUL masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga terjadi di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy dilaporkan hilang dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikheshit, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas,” ujar Parikheshit.
Pelaku ditangkap pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang diduga telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun untuk menghilangkan jejak.
Selain kendaraan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan, serta beberapa kunci kontak.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial IPUL yang kini masih diburu petugas.
Pelaku juga mengaku diduga telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah, di antaranya Cibodas dan kawasan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua. Motor hasil curian tersebut, menurut keterangan pelaku, dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan penadah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kejahatan. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui Bhabinkamtibmas setempat atau layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tegas Jauhari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Ben)


















