Caption: Kejari Kota Tangerang mulai mendalami laporan LSM PHI terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembatalan tender di Dispora Kota Tangerang. Pemeriksaan diawali dengan klarifikasi terhadap pihak pelapor.
TANGERANG, Fixsnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan maladministrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak pelapor sebagai bagian dari proses klarifikasi awal atas laporan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Hak Indonesia (LSM PHI).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 025/LSM-PHI/S.DTPK/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporannya, LSM PHI menyampaikan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan persekongkolan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah proses pembatalan tender di lingkungan Dispora Kota Tangerang. Menurut pihak pelapor, proses tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk terkait alasan pembatalan, mekanisme pengambilan keputusan, serta kewenangan pejabat yang terlibat.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Kota Tangerang mengundang pihak pelapor untuk memberikan keterangan pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 08.00 WIB. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan klarifikasi dan pendalaman atas laporan yang telah diterima.
Koordinator Divisi Investigasi LSM PHI, Hendrizein, menyatakan menghormati langkah Kejari Kota Tangerang yang mulai memproses laporan tersebut.
“Kami menghormati dan mengapresiasi proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kami berharap pemeriksaan ini dapat mengungkap secara terang benderang persoalan dalam proses pembatalan tender Dispora Kota Tangerang,” ujar Hendrizein dalam keterangan persnya, Rabu (15/7/2026).
Menurut Hendrizein, laporan yang disampaikan tidak hanya menyoroti pembatalan tender, tetapi juga proses serta dasar pengambilan keputusan yang dilakukan.
“Yang kami soroti bukan semata-mata tender dibatalkan. Tetapi bagaimana proses pembatalan itu dilakukan, apa alasan dan dasar pertimbangannya, serta apakah seluruh kewenangan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, LSM PHI menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap Kejari Kota Tangerang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap pelapor, laporan dugaan penyimpangan dalam proses pembatalan tender Dispora Kota Tangerang kini memasuki tahap klarifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang terkait substansi laporan tersebut. Fixsnews.co.id akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.(Red)


















