Caption:Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan kerja yang setara. Kemnaker memperkuat sistem ketenagakerjaan inklusif melalui pelatihan, rekrutmen berbasis kompetensi, dan kolaborasi dengan dunia usaha.
BOYOLALI, Fixsnews.co.id– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan membangun karier sesuai kemampuan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh masyarakat.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Yassierli.
Menaker mengungkapkan, tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja masih cukup besar. Mengacu pada data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Selain itu, penyandang disabilitas usia muda memiliki risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak hanya sebatas menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi juga membangun sistem yang mampu menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.
“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” katanya.
Untuk mendukung terwujudnya ketenagakerjaan yang inklusif, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.
Yassierli juga menekankan bahwa perkembangan artificial intelligence (AI) harus dimanfaatkan untuk memperluas akses terhadap kesempatan kerja, bukan menjadi hambatan baru bagi penyandang disabilitas.
Di bidang regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Meski demikian, Yassierli menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut memerlukan dukungan dunia usaha. Menurutnya, inklusivitas harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkarier.
“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan terwujudnya ketenagakerjaan yang inklusif membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan.
Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas, memperluas akses terhadap kesempatan kerja, serta menghapus stigma di lingkungan kerja.
“Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,” ujar Sugeng.
Program pelatihan dan penempatan tenaga kerja tersebut menjadi bagian dari upaya Kemnaker dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, sehingga penyandang disabilitas memiliki peluang yang sama untuk bekerja, berkembang, dan berkontribusi dalam dunia kerja.(red)

















