Caption: Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan bahasa dalam pelatihan vokasi agar lulusan siap bersaing di dunia kerja, termasuk memanfaatkan peluang kerja di luar negeri.
YOGYAKARTA, Fixsnews.co.id– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan bahasa bagi peserta pelatihan vokasi guna memperluas peluang kerja, baik di dalam maupun luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan saat meninjau pelaksanaan Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) di Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) Yogyakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Afriansyah Noor, pelatihan vokasi harus terus beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja agar lulusan memiliki kompetensi yang relevan dan mampu bersaing di pasar kerja.
“Ke depan, kemampuan bahasa perlu semakin diperkuat dalam pelatihan vokasi. Kebutuhan tenaga kerja di luar negeri cukup besar, sehingga peserta tidak hanya harus memiliki keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” ujar Wamenaker.
Dalam kunjungan tersebut, Wamenaker juga berdialog langsung dengan peserta pelatihan mengenai pelaksanaan program vokasi serta peluang kerja yang dapat dimanfaatkan setelah memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Ia menilai, selain keterampilan teknis, kemampuan bahasa menjadi nilai tambah yang penting, khususnya bagi peserta yang ingin memanfaatkan peluang kerja di luar negeri.
Menurutnya, sejumlah negara tujuan penempatan tenaga kerja menetapkan persyaratan kemampuan bahasa sesuai standar yang berlaku. Untuk Jepang, misalnya, calon pekerja umumnya diwajibkan memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal level N4, yang merupakan tingkat kemampuan dasar hingga menengah.
Selain mendorong peningkatan kompetensi, Wamenaker juga mengingatkan peserta yang berminat bekerja ke luar negeri agar lebih cermat dalam memilih perusahaan penempatan.
Ia meminta calon pekerja tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas dan selalu memastikan perusahaan penempatan memiliki izin resmi.
“Jangan sampai salah memilih perusahaan penempatan. Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan yang melanggar aturan, termasuk memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya,” tegas Wamenaker.
Afriansyah Noor menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kualitas pelatihan vokasi agar menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, adaptif, dan siap memenuhi kebutuhan dunia kerja nasional maupun internasional.(red)

















