Caption: Dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat bertugas di FIF Cabang Tangcity menuai kecaman PWI Kota Tangerang dan JTR. Kasus dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan dinilai berpotensi melanggar kebebasan pers sesuai UU Pers.
TANGERANG, Fixsnews.co.id– Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Tangerang. Seorang jurnalis media online Kisikisi.co, Ageng Suseno, mengaku mengalami penghadangan, dugaan penganiayaan, hingga penghalangan kerja jurnalistik saat menjalankan tugas di kantor FIF Cabang Tangcity, Selasa (4/8/2026). Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Peristiwa itu mendapat perhatian serius dari organisasi pers. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, R. Herwanto, mengecam dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dan menilai apabila terbukti, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, apalagi sampai dugaan penganiayaan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” kata Herwanto, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan, konfirmasi, serta dokumentasi selama menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
“Tidak boleh ada pihak mana pun yang melarang, menekan, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jika ini benar terjadi, maka harus diproses hukum tanpa kompromi,” ujarnya.
Herwanto menambahkan, apabila kasus seperti ini dibiarkan, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan iklim demokrasi.
“Kalau ini dibiarkan, ke depan jurnalis bisa dibungkam dengan cara-cara serupa. Ini berbahaya,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR), Ahmad Putra, menyatakan dugaan penghadangan, penahanan, hingga pemaksaan penghapusan data apabila terbukti merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
“Ini bukan sekadar insiden biasa. Jika benar ada penghadangan, penahanan, hingga pemaksaan penghapusan data, itu sudah masuk kategori menghalangi kerja jurnalistik dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Ahmad Putra.
Ia memastikan JTR akan mengawal proses hukum kasus tersebut serta mendorong aparat penegak hukum bertindak profesional.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu jurnalis, tapi soal perlindungan profesi. Jurnalis bukan untuk diintimidasi, tetapi harus dilindungi,” ujarnya.
Ahmad Putra juga meminta manajemen FIF Cabang Tangcity memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan insiden tersebut.
“Perusahaan harus bertanggung jawab jika benar ada oknum pegawai maupun sekuriti yang melakukan tindakan tersebut. Jangan sampai kepercayaan publik justru runtuh,” katanya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan Ageng Suseno, peristiwa bermula ketika dirinya mendampingi seorang rekannya yang hendak mengambil BPKB di kantor FIF Cabang Tangcity. Proses pengambilan dokumen disebut mengalami kendala karena rekannya kehilangan KTP dan hanya membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Situasi tersebut memicu perdebatan antara konsumen dengan petugas.
Di tengah kondisi itu, Ageng mengaku melakukan konfirmasi mengenai prosedur pengambilan BPKB serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saya sudah meminta izin untuk mengambil gambar dan mengutip pernyataan. Tapi justru dilarang, dihalangi, didorong, bahkan mengalami luka cakaran,” ujar Ageng.
Ia juga mengaku sempat ditahan saat hendak meninggalkan ruangan.
“Tahan itu, jangan boleh keluar,” ujar Ageng menirukan ucapan yang menurut keterangannya disampaikan oleh salah satu oknum pegawai.
Kuasa Hukum: Diduga Terjadi Penghalangan Kerja Jurnalistik
Kuasa hukum Ageng dari YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., menyatakan kliennya diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Klien kami diduga mengalami penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan hingga penganiayaan. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Nelson dalam keterangan persnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan mendesak manajemen FIF memberikan tanggung jawab apabila dugaan keterlibatan oknum pegawai terbukti.
“Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi? Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Nelson.
Perlindungan Jurnalis Diatur dalam UU Pers
Perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Selain itu, Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak yang dijamin negara. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa adanya penyensoran, pemberedelan, maupun pelarangan penyiaran.
Setiap dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik, termasuk penghalangan peliputan, perampasan alat kerja, maupun bentuk tekanan lainnya, dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen FIF Cabang Tangcity terkait dugaan intimidasi yang disampaikan oleh jurnalis maupun kuasa hukumnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Ben)


















