Caption: Orang tua murid SMAN 14 Tangerang mendukung langkah tegas sekolah terkait dugaan intimidasi siswa. Sekolah menjelaskan keputusan diambil demi menjaga keamanan 1.250 peserta didik.
TANGERANG, Fixsnews.co.id – Kekhawatiran orang tua terhadap keamanan anak di lingkungan sekolah menjadi perhatian dalam polemik dugaan intimidasi dan perekrutan kelompok siswa di SMAN 14 Tangerang. Bagi sebagian orang tua, langkah tegas sekolah dinilai penting agar seluruh peserta didik dapat belajar dalam suasana aman tanpa tekanan dari kelompok tertentu.
Salah satu orang tua murid, MG, mengatakan sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga seluruh siswa, bukan hanya menangani satu permasalahan individu.
Menurutnya, ketika muncul dugaan adanya tindakan yang membuat siswa lain merasa takut atau tertekan, sekolah perlu mengambil langkah agar kejadian serupa tidak terus berkembang.
“Sebagai orang tua, tentu kami ingin semua anak merasa aman saat berada di sekolah. Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat anak merasa takut karena tekanan dari kelompok tertentu,” ujar MG.
MG menilai pemberian sanksi terhadap siswa yang diduga terlibat dalam tindakan intimidasi perlu dilihat sebagai upaya menjaga lingkungan pendidikan tetap sehat.
Menurutnya, ketegasan sekolah bukan bertujuan menghilangkan masa depan seorang anak, tetapi menjadi bentuk perlindungan terhadap ribuan siswa lain yang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dalam kondisi aman dan nyaman.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami khawatir anak-anak lain akan merasa tidak terlindungi. Sekolah harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi semua peserta didik,” katanya, Minggu (2/8/2026).
MG mengatakan, kekhawatiran terbesar orang tua bukan hanya mengenai satu kejadian, tetapi dampaknya terhadap budaya sekolah secara keseluruhan.
Menurutnya, jika dugaan intimidasi dibiarkan, siswa lain dapat kehilangan rasa percaya bahwa sekolah mampu melindungi mereka.
“Anak-anak harus merasa berani datang ke sekolah, berani belajar, dan tidak takut menghadapi senior atau kelompok tertentu. Rasa aman itu sangat penting,” katanya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi evaluasi bersama bagi sekolah, orang tua, dan siswa agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sekolah: Keputusan Diambil untuk Lindungi 1.250 Peserta Didik
Sebelumnya, SMAN 14 Tangerang menjelaskan bahwa keputusan memberikan sanksi kepada seorang siswa dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan internal yang melibatkan unsur pimpinan sekolah, guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, dan dewan guru.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 14 Tangerang, Suhenda, M.Pd., mengatakan sekolah tidak mengambil keputusan secara terburu-buru.
“Kami tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Semua informasi kami telusuri, semua pihak kami dengarkan, kemudian kami bahas bersama sebelum menentukan langkah,” ujar Suhenda.
Berdasarkan hasil penelusuran sekolah, terdapat dugaan aktivitas kelompok siswa bernama Badboy 14 yang melibatkan siswa dari beberapa tingkat kelas. Sekolah juga menyebut adanya dugaan perekrutan anggota baru yang disertai tekanan terhadap sejumlah siswa.
Selain itu, sekolah menemukan dugaan pelanggaran tata tertib seperti aktivitas berkumpul di luar sekolah menggunakan atribut sekolah serta dugaan perilaku yang tidak sesuai aturan.
Suhenda menyampaikan bahwa perhatian utama sekolah bukan hanya pada pelanggaran aturan tertentu, tetapi adanya dugaan pola hubungan antar siswa yang membuat sebagian peserta didik merasa tidak nyaman.
“Kalau ada kelompok yang membuat siswa lain takut, itu harus dihentikan. Sekolah memiliki tanggung jawab menjaga iklim belajar yang sehat,” ujarnya.
Aturan Lindungi Siswa dari Perundungan dan Kekerasan
Pencegahan perundungan dan intimidasi di lingkungan pendidikan menjadi bagian dari kewajiban satuan pendidikan.
Dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sekolah memiliki kewajiban melakukan pencegahan, penanganan, serta memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Aturan tersebut menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, dan bentuk tekanan lainnya, harus dicegah serta ditangani oleh satuan pendidikan.
Selain itu, prinsip perlindungan anak dalam pendidikan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan yang merugikan.
Dengan dasar tersebut, sekolah memiliki kewajiban menjaga agar setiap siswa memperoleh hak belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari intimidasi.(Ben)
















