Residivis Narkoba Ditangkap di Surabaya, Polisi Sita 89,81 Gram Sabu

oleh

Caption; Polisi menangkap AF, residivis kasus narkotika di Asemrowo, Surabaya. Dari rumahnya disita 89,81 gram sabu dan sejumlah alat terkait.

SURABAYA, Fixsnews.co.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial AF (30), yang disebut sebagai residivis kasus narkotika, di kediamannya di Jalan Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya, Rabu (12/8/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 89,81 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan AF diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mendapatkan sabu untuk dikonsumsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh AF dari seorang pria berinisial MS. Polisi kini menetapkan MS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut keterangan polisi, transaksi antara AF dan MS berlangsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, Senin (10/8/2026).

AF disebut membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Total nilai pembelian mencapai sekitar Rp38,7 juta.

Dari jumlah tersebut, AF baru membayar uang muka sebesar Rp15 juta. Sisa pembayaran disebut akan dilunasi setelah barang terjual.

Polisi menyebut AF memproyeksikan omzet penjualan hingga Rp54 juta dengan potensi margin keuntungan sekitar Rp15,3 juta.

Dalam menjalankan aksinya, AF diduga menyasar jaringan kenalan dan menggunakan sistem pemesanan dengan metode ranjau, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

AF diketahui pernah terjerat perkara narkotika pada 2021 dan divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Ia kemudian menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Pamekasan sebelum akhirnya bebas.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, AF mengaku kembali menjalankan bisnis sabu tersebut selama sekitar tiga bulan terakhir.

Polisi Sita Sabu dan Peralatan

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah AF, yakni satu klip plastik besar berisi sabu seberat 89,81 gram, satu timbangan digital berwarna hitam, dan satu alat pres.

Polisi juga menyita satu bendel klip plastik sedang, satu serok sabu plastik berwarna hijau, satu dompet merah-hitam, serta satu unit telepon seluler.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan perkara dan memburu MS yang disebut sebagai pemasok sabu kepada AF.

(Naryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *