Muktamar NU Sahkan Bitcoin sebagai Aset, Bukan Alat Pembayaran di Indonesia

oleh

Caption; Muktamar Ke-35 NU menetapkan Bitcoin dapat diakui sebagai aset dan digunakan dalam transaksi, tetapi bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

JAKARTA, Fixsnews.co.id– Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan Bitcoin dapat diakui sebagai aset dan digunakan dalam transaksi berdasarkan perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran yang berlaku di Indonesia.

Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Dalam pembahasannya, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria mal atau harta dan tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih.

Penilaian itu didasarkan pada karakteristik Bitcoin yang memiliki nilai dan manfaat yang diakui masyarakat, dapat dipindahtangankan, serta dapat ditukar dengan barang maupun aset lain.

Fluktuasi harga Bitcoin juga dinilai tidak serta-merta menghilangkan kedudukannya sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi, menjelaskan pembahasan tersebut secara spesifik menempatkan Bitcoin dalam perspektif fikih dan tidak mengategorikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.

Komisi Bahtsul Masail kemudian menyimpulkan transaksi Bitcoin ketika diposisikan sebagai aset digital dinilai sah dan diperbolehkan.

Namun, penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia tetap tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

Industri Nilai Keputusan NU Buka Ruang Literasi
CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai keputusan Muktamar NU menjadi perkembangan penting bagi ekosistem aset digital Indonesia.

Menurut Yudhono, status kripto dari perspektif agama masih menjadi salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat.

“Keputusan ini penting karena memberikan tambahan perspektif terhadap salah satu pertanyaan yang selama ini cukup sering muncul di masyarakat, yaitu bagaimana Bitcoin dan aset kripto dilihat dari sisi fikih. Bagi industri, ini bukan sekadar mengenai penerimaan Bitcoin, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat literasi mengenai apa sebenarnya fungsi dan posisi aset kripto di Indonesia,” ujar Yudho.

Menurutnya, keputusan tersebut juga dapat membantu masyarakat membedakan penggunaan Bitcoin sebagai aset digital untuk investasi atau perdagangan dengan penggunaannya sebagai alat pembayaran.

Indonesia telah memiliki pemisahan yang jelas antara kedua fungsi tersebut.

Perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan dalam transaksi pembayaran di wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu dipahami masyarakat adalah pengakuan Bitcoin sebagai aset tidak berarti Bitcoin kemudian bisa digunakan untuk menggantikan Rupiah dalam transaksi sehari-hari. Di Indonesia posisinya jelas, kripto merupakan aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan dalam ekosistem yang diatur, sedangkan fungsi pembayaran tetap menggunakan Rupiah,” jelas Yudho.

Yudho melihat semakin luasnya diskusi mengenai Bitcoin dari perspektif agama, regulasi, hingga ekonomi dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri yang lebih matang.

Namun, peningkatan penerimaan terhadap aset kripto tetap harus berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman mengenai risiko.

“Adopsi yang sehat bukan hanya diukur dari semakin banyaknya orang yang memiliki aset kripto. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat memahami aset yang mereka beli, risikonya, bagaimana mekanismenya, serta aturan yang melindungi aktivitas tersebut,” katanya.

Keputusan Muktamar NU dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi edukasi yang lebih luas kepada kelompok masyarakat yang sebelumnya masih memiliki keraguan terhadap kedudukan aset kripto.

Menurut Yudho, masyarakat tetap perlu memahami karakter aset kripto yang memiliki volatilitas tinggi dan memastikan setiap keputusan investasi didasarkan pada pengetahuan, profil risiko, serta tujuan keuangan masing-masing.

“Semakin jelas pemahaman masyarakat dari sisi fikih maupun regulasi, semakin besar peluang industri berkembang secara lebih bertanggung jawab. Industri juga memiliki tanggung jawab untuk tidak berhenti pada narasi adopsi, tetapi terus mendorong edukasi, transparansi, dan pemahaman risiko,” tambahnya.

Regulasi Aset Kripto Indonesia Terus Diperkuat
Keputusan NU tersebut muncul ketika kerangka pengawasan aset keuangan digital Indonesia juga terus berkembang.

Sejak Januari 2026, OJK dan Bappebti telah mengakhiri masa transisi peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada OJK.

Pada 1 September 2026, Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto juga resmi mulai berlaku.

Aturan tersebut antara lain memperkuat ketentuan pelaksanaan terkait evaluasi aset keuangan digital, pelaporan penyelenggara, hingga mekanisme pengawasan dalam ekosistem perdagangan aset digital.

Sementara dari sisi sistem pembayaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tetap mewajibkan penggunaan Rupiah untuk transaksi yang memiliki tujuan pembayaran di wilayah Indonesia, dengan sejumlah pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU mengenai Bitcoin menempatkan aset kripto tersebut sebagai aset yang dapat diakui dalam perspektif fikih, sementara penggunaannya sebagai alat pembayaran tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *