Caption; Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027 lewat SKB 3 Menteri. Simak rincian tanggal dan aturan ketenagakerjaannya!
JAKARTA, fixsnews.co.id – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan total 26 hari libur pada tahun 2027, yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Ketetapan ini disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta disaksikan oleh Menko PMK Pratikno.
Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa mayoritas libur nasional didominasi oleh hari raya keagamaan. Penetapan jauh hari ini bertujuan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat dalam merencana agenda kerja, kegiatan usaha, maupun rencana liburan sepanjang 2027.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pekerja/buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional. Perusahaan hanya dapat mempekerjakan pekerja untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan tertulis.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegas Yassierli.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan karena mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Apabila pekerja tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027:
1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10–11 Maret (Rabu–Kamis): Idulfitri 1448 Hijriah
26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei (Senin): Iduladha 1448 Hijriah
20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Minggu): Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Cuti Bersama Tahun 2027:
5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idulfitri 1448 Hijriah
25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
18 Mei (Selasa): Iduladha 1448 Hijriah
19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus. (Ben)

















