Caption; Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan portal JDIH berbasis e-Legislation untuk memperkuat transparansi, tata kelola legislasi, dan partisipasi publik dalam pembahasan Raperda.
TANGERANG, Fixsnews.co.id— Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis e-Legislation di Aula Wareng, Kamis (1/10/2026). Langkah ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat transparansi tata kelola legislasi sekaligus memperluas ruang partisipasi aktif masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengapresiasi jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Sekretariat DPRD atas pengembangan platform digital tersebut. Menurutnya, transformasi digital menjadi kebutuhan krusial di tengah tingginya tuntutan keterbukaan informasi.
“Pengembangan portal JDIH ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan fungsi legislasi, memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi DPRD, dan yang terpenting meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Amud saat acara peluncuran.
Melalui portal ini, publik dapat memantau langsung perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus menyalurkan masukan secara digital tanpa harus hadir fisik.
Amud mengungkapkan, pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Tangerang sebelumnya mengukir prestasi di tingkat Provinsi Banten dengan meraih nilai 90 (predikat Istimewa/AA) pada Juni 2026.
“Prestasi ini tentu membanggakan. Kita di Banten mendapat predikat Istimewa, artinya nilai tertinggi dalam pengelolaan JDIH. Namun demikian, prestasi ini tidak cukup. Kita dituntut untuk terus mengembangkan inovasi,” katanya.

Ia mendorong agar informasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dapat diunggah sejak tahap perencanaan awal.
“Misalnya ketika DPRD sudah menetapkan Propemperda tahun yang akan datang, ini juga bisa di-upload atau ditayangkan di portal, sehingga jauh-jauh hari masyarakat sudah mendapatkan dan memberikan masukan,” tambah Amud.
Guna menjaga kelancaran sistem, Amud mengingatkan Sekretariat DPRD untuk melakukan evaluasi keamanan siber secara berkala agar terlindungi dari potensi kejahatan siber.
“Jangan sampai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa masuk dengan mudah ke portal ini dan berbuat atau menayangkan hal-hal yang tidak baik, yang bisa merusak citra Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan bahwa peluncuran JDIH berbasis e-Legislation merupakan bagian dari perubahan tata kerja organisasi pendukung fungsi legislasi.
Inovasi yang diinisiasi melalui Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan 16 Tahun 2026 ini dilengkapi fitur dashboard legislasi, tracking Raperda, arsip digital, hingga kanal partisipasi publik.
“Yang kita hadirkan pada hari ini bukan semata-mata sebuah aplikasi atau portal digital, tetapi lebih dari itu, ini merupakan bagian dari upaya melakukan perubahan cara kerja organisasi dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD,” ujar Soma.
Soma menilai ekspektasi masyarakat terhadap layanan publik saat ini menuntut akses informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Partisipasi publik nanti ke depan bisa melalui sistem ini. Tidak perlu datang, cukup membuka portal JDIH ini saja,” pungkasnya. (Atm)
















