Caption:Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui 4 marketplace terhitung mulai 1 Oktober 2026. Simak aturan, daftar platform, serta ketentuan pembebasan bagi UMKM.
JAKARTA, Fixsnews.co.id– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform e-commerce/marketplace mulai 1 Oktober 2026.
Langkah ini ditandai dengan penunjukan empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) besar di Indonesia berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026.
Keempat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut meliputiPT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia (Tokopedia) dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Penyesuaian Jadwal Berdasarkan Kesiapan Sistem
Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan tenggat waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 guna mempertimbangkan kesiapan teknis administrasi dan kondisi perekonomian masyarakat. Namun, berdasarkan hasil evaluasi akhir serta kesiapan sistem integrasi dari para penyelenggara platform, pemungutan dipastikan dapat direalisasikan lebih awal per 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa percepatan penyesuaian waktu tersebut merupakan hasil evaluasi terukur dan tidak mengubah substansi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo Wijayanto dalam keterangan resminya di Jakarta.
Dirjen Pajak mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak panik. Kebijakan ini menegaskan pembaruan pada mekanisme pemungutan, bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang online.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” tambahnya.(Ben)

















