Caption; Pemkab Probolinggo mewajibkan seluruh OPD menyusun program kerja dan alokasi anggaran berbasis data valid untuk meningkatkan akuntabilitas dan dampak RPJMD bagi masyarakat.
PROBOLINGGO, FIXSNEWS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun program kerja dan alokasi anggaran berbasis data yang valid serta terukur mulai tahun anggaran ini. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin, saat memimpin apel pagi bersama di Kantor Bupati Probolinggo, Senin (5/10/2026).
Pemkab Probolinggo kini menggeser standar evaluasi kinerja ASN dan OPD. Penilaian tidak lagi berfokus pada seberapa besar penyerapan anggaran, melainkan pada hasil konkret dan cakupan dampak nyata (outcome) yang dirasakan warga.
Dalam pengerjaannya, Diskominfo meminta setiap OPD menyiapkan laporan komparatif before-after pada 22 program dan 59 subprogram target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, pola penganggaran nominal “gelondongan” resmi dihapuskan. Setiap program wajib menyertakan rincian total populasi sasaran, cakupan penerima (coverage), hingga persentase porsi anggaran yang dialokasikan.
Sebagai gambaran, Hudan mencontohkan penyaluran bantuan hibah seperti Madrasah Diniyah (Madin). OPD pengampu diwajibkan memaparkan data basis secara presisi, mulai dari total Madin di Kabupaten Probolinggo, jumlah yang menerima intervensi, hingga rasio koverasi anggaran.
Data terintegrasi dari berbagai sektor tersebut akan dijadikan pijakan utama penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 guna mencegah temuan audit.
“Evaluasi tidak cukup hanya melihat pelaksanaan kegiatan atau besaran anggaran yang terserap. Hal yang paling penting adalah mengetahui capaian target serta dampaknya ke masyarakat. Mulai dari pejabat eselon III dan pejabat perencanaan di OPD masing-masing, siapkan data before-after kinerja RPJMD. Tidak boleh ada lagi penganggaran tanpa berbasis data,” tegas Hudan Syarifuddin.
Melalui penerapan sistem evaluasi kinerja berbasis data dua tahunan ini, Pemkab Probolinggo optimistis dapat mengukuhkan tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan transparan.(Andre)


















