Caption: Pemerintah menyiapkan aturan standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik dengan masa transisi hingga Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dan remaja dari ketergantungan nikotin.
JAKARTA, Fixsnews.co.id– Pemerintah terus mematangkan kebijakan standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
Masa transisi kebijakan tersebut berlangsung selama dua tahun sejak peraturan diundangkan dan diperkirakan berakhir pada Juli 2026.
Selain itu, dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang disusun, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan terkait implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.
Direktur terkait di Kementerian Kesehatan, dr. Andi, menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan tersebut.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” ujar dr. Andi.
Pemerintah menilai langkah standardisasi kemasan merupakan salah satu strategi untuk mengurangi daya tarik produk tembakau, terutama bagi kelompok usia muda yang rentan menjadi perokok baru.
Menurut pemerintah, kebijakan serupa bukanlah hal baru di tingkat internasional. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan standardisasi kemasan sebagai bagian dari pengendalian konsumsi tembakau.
Negara-negara tersebut antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendukung upaya menekan prevalensi perokok anak dan remaja serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang.(red)


















