Bela 34 Ribu Warga, Bupati Mas Rusdi Desak Komisi II DPR RI Tuntaskan Sengketa Lahan 3.676 Hektare di Pasuruan

oleh

​
​

PASURUAN-Jatim | Fixsnews.co.id-Persoalan sengketa agraria menahun antara masyarakat Kabupaten Pasuruan dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) mendapat atensi penuh dari jajaran eksekutif daerah. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, bertolak langsung ke Jakarta guna membawa konflik vertikal yang telah mandek puluhan tahun ini ke meja kerja legislatif pusat.

​Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi tersebut menghadiri sekaligus memaparkan draf urgensi penuntasan kasus dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.

​Di hadapan para legislator pusat, Mas Rusdi membuka data dan fakta bahwa sekitar 34.000 jiwa atau setara 13.000 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Pasuruan hingga kini hidup dalam bayang-bayang kecemasan akibat tidak adanya kepastian hukum atas tanah dan tempat tinggal mereka.

​Bupati Pasuruan menegaskan bahwa pemukiman warga di atas lahan objek sengketa seluas 3.676 hektare tersebut memiliki akar historis yang sangat kuat dan sah secara sosiologis-kemasyarakatan.

​“Di kawasan konflik tersebut ada sekitar 34 ribu warga kami yang tersebar di 10 desa. Secara historis, desa-desa ini sudah berdiri sejak tahun 1902, artinya jauh sebelum Indonesia merdeka dan jauh sebelum korps TNI AL terbentuk. Namun ironisnya, sampai hari ini hak konstitusional mereka untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas tanahnya belum pernah terpenuhi,” kritik Rusdi secara tajam di hadapan Komisi II DPR RI.

​Mas Rusdi memaparkan, sengketa lahan ini telah berlangsung melekat selama kurang lebih 65 tahun. Konflik agraria ini telah melewati pergantian beberapa generasi kepemimpinan tanpa pernah membuahkan formula solusi yang konkret dan berkeadilan.

​Lebih lanjut, Mas Rusdi menilai status hukum lahan yang menggantung (status quo) berimplikasi sangat buruk terhadap indeks pembangunan manusia (IPM) dan kelayakan kualitas hidup masyarakat di 10 desa terdampak.

​Akibat ketidakjelasan alas hak tanah, berbagai program strategis nasional maupun daerah mengalami kelumpuhan operasional. Berikut adalah klaster pembatasan pembangunan fasilitas publik yang terjadi di lapangan:

Sektor Pelayanan Publik

Realita Dampak Blokade Sengketa Lahan

Pendidikan & Kesehatan

Pembatasan pembangunan sarana gedung sekolah baru dan peningkatan status gedung Puskesmas Pembantu.

Sanitasi & Energi

Hambatan program jaringan pipa air minum bersih, instalasi tiang listrik, hingga perluasan jaringan internet desa.

Infrastruktur Sektoral

Penolakan/penundaan pengaspalan jalan poros desa serta normalisasi jaringan irigasi tersier untuk pertanian warga.

Kendati melayangkan pembelaan keras terhadap hak-hak warga, Mas Rusdi menggarisbawahi bahwa kedatangan jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan ke gedung parlemen bukan bertujuan untuk memicu sentimen negatif atau memperkeruh polarisasi hubungan dengan instansi militer.

​Amanat Bupati Pasuruan di DPR RI:

​“Kami datang ke forum terhormat ini bukan untuk memperuncing persoalan atau memojokkan salah satu pihak. Kami datang untuk mencari jalan keluar terbaik (win-win solution). Kami berharap Pemerintah Pusat dan DPR RI melahirkan diskresi kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum hak milik kepada masyarakat, tanpa mengorbankan atau mengurangi kepentingan strategis pertahanan negara dari pihak TNI.”

​Melalui intervensi RDP bersama Komisi II DPR RI ini, Pemkab Pasuruan mendesak lintas kementerian terkait (Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri) untuk segera mengambil langkah konkret pasca-sidang guna mempercepat proses redistribusi tanah atau reforma agraria di Kabupaten Pasuruan yang telah tertunda selama setengah abad lebih.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *