Membaca Fakta, Menjaga Nalar.
“Di balik setiap berita, selalu ada pelajaran. Di balik setiap peristiwa, selalu ada hikmah. Catatan Bang Ben hadir untuk mengajak pembaca melihat lebih jauh daripada sekadar judul, memahami fakta tanpa prasangka, dan menjaga nalar di tengah derasnya arus informasi.”
Ditulis oleh: Bang Ben
TANGERANG, Fixsnews.co.id— Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang menjangkau wilayah Kota Tangerang pada awal September 2026 tidak hanya menguji ketangguhan respon darurat daerah. Peristiwa alam ini menjadi pemantik utama yang membuka kembali diskursus penting: seberapa jauh sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan kita benar-benar siap menghadapi ancaman bencana secara terstruktur?
Langkah cepat Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan yang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) patut diapresiasi sebagai tindakan protektif dini. Ketika ancaman kesehatan dan keselamatan peserta didik membayang, mengalihkan proses belajar ke ruang digital adalah bentuk pemenuhan hak atas keselamatan. Namun, merespons bencana saat bahaya sudah terjadi hanyalah satu sisi dari koin kesiapsiagaan. Sisi lainnya yang justru paling krusial adalah sejauh mana kapasitas pencegahan dan pengurangan risiko telah dibangun sebelum keadaan darurat mengetuk pintu sekolah.
Soroti Kesiapsiagaan SPAB, Praktisi Minta Dinas Pendidikan Kota Tangerang Susun Modul Mitigasi
Di sinilah letak muara persoalannya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan sosialisasi sistem pendidikan aman bencana bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurut Wahyudi, sosialisasi yang menghadirkan guru dan siswa tersebut dianggap sudah cukup mewakili penguatan kompetensi. Ia bahkan menegaskan bahwa tidak semua guru harus memiliki sertifikat atau kompetensi khusus kebencanaan, serta tak memandang perlunya alokasi anggaran khusus untuk SPAB.
Pernyataan tersebut perlu ditelaah secara jernih dan obyektif. Dalam batas formalitas tertentu, regulasi memang tidak mewajibkan setiap guru memegang sertifikat profesi kebencanaan tingkat spesialis. Namun, menyamakan kegiatan sosialisasi satu arah dengan “pengembangan kompetensi terstruktur” jelas melompat dari logika aturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Juknis SPAB menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas pendidik secara nyata. Dalam kerangka kerja SPAB, sosialisasi baru menduduki Tahap 1 (Penyadaran). Tahapan wajib berikutnya adalah Peningkatan Kapasitas melalui Pelatihan/Bimtek, Pembentukan Tim Siaga Bencana Sekolah (TSBS), Penyusunan Prosedur Operasional Standar (SOP) Evakuasi, hingga Gladi/Simulasi Berkala.

Sebagaimana disuarakan oleh akademisi Banten, Dr. H. Suripto, S.E., M.Ak., PJJ imbas abu vulkanik adalah bentuk respons situasi darurat, bukan keseluruhan tolok ukur implementasi SPAB. Sosialisasi bertugas membangun kesadaran (awareness), tetapi pelatihan yang membentuk keterampilan (action skill). Ketika bencana terjadi, keselamatan anak-anak di dalam kelas sangat bergantung pada reflek dan keterampilan teknis guru sebagai penanggung jawab lapangan, bukan sekadar memori pasif dari acara sosialisasi.
Nada serupa ditegaskan oleh praktisi pendidikan Kota Tangerang, Ukon Furkon Sukanda, S.IKom., M.IKom. Kota Tangerang memiliki profil kerawanan bencana yang sangat khas, mulai dari ancaman kebakaran di kawasan padat industri dan pemukiman seperti Jatiuwung dan Benda, hingga banjir tahunan di Periuk dan Ciledug. Menghadapi ancaman yang nyata dan berulang ini, mitigasi tidak bisa dioperasikan hanya dengan klaim “sudah pernah ada sosialisasi“, melainkan butuh modul pelatihan terstruktur dan simulasi riil di tiap-tiap sekolah.
Persoalan ini kian krusial saat dibenturkan dengan tata kelola anggaran. Dalam Perubahan APBD 2026 Kota Tangerang, alokasi sektor pendidikan direncanakan mencapai sekitar Rp1,514 triliun. Di tengah besarnya dukungan fiskal daerah tersebut, publik berhak bertanya secara wajar: di manakah porsi perencanaan dan penganggaran yang dialokasikan untuk menjamin guru-guru terlatih menghadapi situasi darurat?
Pemerintah Kota Tangerang sesungguhnya telah memiliki modal awal yang baik melalui berbagai program edukasi lapangan dari BPBD. Namun, modal sosial tersebut tidak boleh dibiarkan berdiri sebagai kegiatan yang sporadis. Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk merajut kegiatan-kegiatan tersebut menjadi sebuah sistem SPAB yang melembaga, terukur, dan berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan.
10 Pertanyaan Akuntabilitas untuk Dinas Pendidikan Kota Tangerang
Untuk memastikan pemberitaan dan kontrol sosial tidak berhenti pada persepsi atau pernyataan normatif semata, Dinas Pendidikan Kota Tangerang perlu memberikan jawaban berbasis data atas 10 pertanyaan kunci berikut:
-Berapa jumlah guru di Kota Tangerang yang telah mengikuti pelatihan SPAB secara terstruktur selama periode 2023–2026?
-Berapa sekolah yang telah memperoleh pelatihan atau pendampingan SPAB, dan berapa total satuan pendidikan yang menjadi target sasaran?
-Berapa kegiatan kesiapsiagaan yang secara khusus ditujukan untuk peningkatan kapasitas guru, bukan hanya sosialisasi umum kepada siswa?
-Apakah kegiatan tersebut menggunakan kurikulum/modul SPAB resmi yang sesuai dengan Juknis Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023?
-Apakah terdapat instrumen evaluasi (seperti pre-test dan post-test) untuk mengukur peningkatan kompetensi riil para guru setelah mengikuti kegiatan?
-Apakah setiap satuan pendidikan di Kota Tangerang telah memiliki Tim Siaga Bencana Sekolah (TSBS) dan Prosedur Operasional Standar (SOP) kedaruratan yang disahkan?
-Berapa sekolah yang telah melaksanakan simulasi evakuasi mandiri secara berkala, dan kapan kegiatan tersebut terakhir dilakukan?
-Berapa alokasi dan realisasi anggaran yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan SPAB, baik secara langsung maupun terintegrasi dalam program lain?
-Di mana posisi program SPAB tercantum secara eksplisit dalam dokumen perencanaan daerah (Renja, RKA/DPA) Dinas Pendidikan Kota Tangerang?
-Apakah Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi khusus terhadap kesiapan guru dan sekolah dalam menghadapi bencana vulkanik pasca-peristiwa abu Gunung Anak Krakatau?
Keselamatan Warga Sekolah Tak Cukup dengan Pernyataan “Sudah Ada”
Pada akhirnya, perdebatan SPAB bukan tentang mempermasalahkan sertifikat formal guru. Ukuran keberhasilan SPAB yang sejati adalah jawaban atas pertanyaan sederhana namun mendasar: ketika ancaman bencana benar-benar tiba di ruang kelas, apakah para guru tahu persis apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan anak-anak kita?
Peristiwa abu vulkanik Gunung Anak Krakatau memberikan momentum emas bagi Pemkot Tangerang untuk membuktikan kesiapsiagaannya melalui data dan sistemasi program, bukan sekadar narasi penenang. Sebab dalam kalkulasi keselamatan bencana, selisih antara guru yang sekadar “pernah mendengar sosialisasi” dan guru yang “benar-benar terlatih” adalah garis tipis yang menentukan keselamatan jiwa peserta didik.



















