Caption: Pemkab Probolinggo resmi menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan 1447 H melalui SE Nomor 100.3.4.2/87/426.53/2026. Total jam kerja ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu dengan pelayanan publik tetap optimal.
PROBOLINGGO,Fixsnews.co.id– Pemerintah Kabupaten Probolinggo resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriyah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/87/426.53/2026 yang merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026.
Penyesuaian dilakukan untuk memberi ruang peningkatan kualitas ibadah tanpa mengurangi standar pelayanan publik.
Total jam kerja efektif selama Ramadhan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu.
1. Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja
Senin–Kamis:
08.00 – 15.00 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.00 WIB (30 menit)
Jumat:
07.30 – 15.00 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB (60 menit)
2. Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja (Tanpa Istirahat)
Senin–Kamis: 08.00 – 14.15 WIB
Jumat: 08.00 – 11.15 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.15 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Probolinggo, Abdul Ghafur, menegaskan kebijakan ini tidak boleh berdampak pada turunnya kualitas pelayanan.
“Pemerintah Kabupaten Probolinggo memastikan seluruh Perangkat Daerah tetap wajib menjamin pelayanan berjalan optimal dan responsif. Pengaturan ini telah mempertimbangkan efektivitas kinerja organisasi,” tegas Ghafur.
Momentum Ramadhan juga diharapkan menjadi sarana penguatan integritas ASN. Seluruh pegawai diminta melakukan manajemen waktu secara disiplin agar tugas kedinasan tetap maksimal.
Harapan Pemkab Probolinggo bagi ASN:
Meningkatkan Disiplin: Hadir dan pulang tepat waktu sesuai SE.
Menjaga Produktivitas: Mengoptimalkan waktu kerja lebih singkat.
Semangat Pengabdian: Menjadikan kerja sebagai bagian dari ibadah.
Pemkab Probolinggo berharap kebijakan ini dijalankan penuh tanggung jawab sehingga keseimbangan antara kehidupan religi dan profesionalitas tetap terjaga. (Dilli)


















