KAI Daop 9 Jember Tegaskan Aset Jalan Mawar Milik Negara, Warga Diminta Segera Berkontrak

oleh

Caption: KAI Daop 9 Jember tegaskan aset Jalan Mawar milik negara dan telah berkekuatan hukum tetap. Warga diimbau segera lakukan perikatan kontrak sewa untuk hindari sengketa.

Jember, Fixsnews.co.id– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menegaskan status hukum aset perusahaan di Jalan Mawar Jember menyusul aksi unjuk rasa sekitar 80 warga pada Jumat, 13 Februari 2026. Perusahaan mengimbau penghuni segera melakukan perikatan kontrak sewa untuk menghindari sengketa hukum lanjutan.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan pengelolaan aset dilakukan sesuai kaidah hukum, termasuk melalui optimalisasi aset berdasarkan perikatan kontrak.

“Kami mengedepankan aspek humanis namun tetap berpegang pada aturan hukum. Aset di Jalan Mawar adalah milik negara yang dikelola KAI berdasarkan SHGB Nomor 676. Kami membuka ruang dialog bagi warga yang ingin menyelesaikan persoalan ini dengan itikad baik melalui perikatan kontrak,” ujarnya.

Aksi tersebut menuntut pembukaan kembali rumah-rumah yang telah ditertibkan pada 2024. Menurut keterangan KAI, penertiban dilakukan setelah upaya persuasif selama dua tahun, 2022 hingga 2023, tidak membuahkan hasil.

Rumah tersebut sebelumnya merupakan rumah dinas yang ditempati pensiunan PJKA atau PT KAI dengan status sewa. Setelah pensiunan meninggal dunia, hunian disebut tetap ditempati anak, cucu, atau kerabat tanpa kontrak resmi.

KAI menyebut telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 serta melibatkan Kejaksaan Negeri Jember untuk mediasi. Karena tidak tercapai kesepakatan kontrak, penertiban dilakukan sesuai prosedur.

Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

KAI juga menegaskan sengketa kepemilikan telah diputus pengadilan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Jmr, aset di Jalan Mawar dinyatakan sah milik KAI.

Putusan tersebut telah dikuatkan di tingkat banding dan kasasi sehingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

KAI Daop 9 Jember memastikan setiap langkah penertiban dikoordinasikan dengan aparat kewilayahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat guna menjaga kondusivitas.

Perusahaan kembali mengajak warga yang masih menempati aset tanpa ikatan hukum untuk segera melakukan standardisasi melalui perjanjian sewa guna memberikan kepastian hukum serta optimalisasi aset negara sesuai ketentuan.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *