Caption:Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua terduga pelaku pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam sumur. Polisi menyebut motif sementara diduga ingin menguasai harta korban.
PROBOLINGGO, Fixsnews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menangkap dua pria berinisial R (26) dan H (19) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SM (24), warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Menurut keterangan polisi, motif sementara diduga berkaitan dengan upaya menguasai harta milik korban.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif menyusul laporan hilangnya korban sejak akhir Mei 2026. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah sumur tua di kawasan Dusun Wakaf, Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengenal salah satu terduga pelaku melalui aplikasi perjodohan. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di wilayah Kota Probolinggo.
Menurut keterangan polisi, korban kemudian diajak menuju rumah terduga pelaku dengan alasan akan diperkenalkan kepada keluarganya. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, diduga terjadi tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menduga korban meninggal setelah lehernya dijerat menggunakan tali. Selanjutnya, jasad korban diduga dibuang ke dalam sumur tua untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Probolinggo mengatakan kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku motifnya ingin menguasai harta benda milik korban. Karena tidak sesuai harapan, pelaku akhirnya gelap mata dan membunuh korban, kemudian membuang jasadnya ke sumur di TKP tersebut. Keduanya sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi perjodohan hingga akhirnya sepakat untuk bertemu. Saat ini keduanya sudah kami amankan dan terancam pasal pembunuhan berencana,” ujar AKBP Wahyudin Latif.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Probolinggo masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya tali, pakaian korban, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga terus meminta keterangan para saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Polres Probolinggo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi perjodohan maupun media digital lainnya serta tetap mengutamakan aspek keamanan dalam setiap pertemuan.(Dilli)


















