Caption: Kemnaker menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan untuk menghadapi dinamika dunia kerja, mencakup PKWT, outsourcing, dan gig economy dengan tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas usaha dan perlindungan pekerja.
JAKARTA, Fixsnews.co.id– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan untuk menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang. Penyesuaian tersebut meliputi pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga ekonomi digital berbasis platform (gig economy) dengan tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan pekerja.
Arah kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Cris, perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang adaptif tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.
“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi,” ujar Cris.
Dalam paparannya, Cris menjelaskan PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
“PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja,” katanya.
Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan pengaturan mengenai alih daya melalui regulasi yang memberikan kepastian terkait ruang lingkup pekerjaan, persyaratan penyedia jasa, serta standar perlindungan bagi pekerja.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Cris menegaskan keberhasilan implementasi pengaturan alih daya bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna maupun penyedia jasa terhadap ketentuan yang berlaku. Tata kelola yang baik dinilai penting untuk meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan bentuk hubungan kerja baru melalui gig economy. Menurut Cris, model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, namun juga membutuhkan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja baru tanpa mengurangi perlindungan pekerja.
“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan tersebut turut mengubah peran praktisi human resources (HR). Kini, HR tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan diterapkan sesuai regulasi sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan sumber daya manusia. Perusahaan yang mampu menyesuaikan praktik HR dengan perkembangan regulasi dinilai akan lebih siap menghadapi dinamika dunia kerja, mengurangi risiko hukum, serta membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.(Ben)


















