Main Keroyok Berujung Penjara, Tiga Pria Diringkus Polisi di Pandeglang

oleh

Caption: Tim gabungan Polsek Pinang dan Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga pria pelaku penganiayaan berat di Pandeglang. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan berdarah tersebut.

Tangerang, Fixsnews.co.id- Tim gabungan Polsek Pinang bersama Unit V (Resmob) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga orang pria terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama. Ketiga pelaku ditangkap di Kampung Sahayu, Kelurahan Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu malam, 1 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial NL (35), S alias Tri (42), dan NM (47). Dari hasil penyelidikan, NL diketahui sebagai pelaku utama yang memukul korban dengan balok kayu hingga menyebabkan luka berat. S berperan menjemput dan membantu menyembunyikan NL di rumah NM, yang juga ditangkap karena memberikan tempat persembunyian bagi pelaku utama.

“Tim gabungan segera bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat. Ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Pinang IPTU Adityo Wijanarko, SH dalam keterangannya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain 1 unit HP OPPO A5S milik NL, 1 unit HP Realme warna hitam milik NM, 1 unit HP Nokia warna hitam milik NL, 1 unit HP Infinix warna silver milik S dan 1 buah golok.

Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat, yaitu N alias J (pelaku utama pembacokan) dan T, pelaku lain yang ikut memukul korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI mengapresiasi kerja keras jajarannya yang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat ini.
“Untung korban masih bisa diselamatkan dan mendapat perawatan medis. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, selesaikan masalah dengan kepala dingin. Jika ada gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110,” tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama tersebut.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *