Mengaku Polisi dan Diduga Peras Pemilik Warung, 6 Orang Diproses di Teluknaga

oleh

Caption;Polsek Teluknaga mengungkap dugaan pemerasan berkedok aparat di Kosambi, Tangerang. Delapan orang diamankan, enam diproses terkait pemerasan.

TANGERANG, Fixsnews.co.id – Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai aparat kepolisian di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang.

Enam orang diproses dalam perkara dugaan pemerasan, sedangkan dua lainnya diproses terkait dugaan jual beli obat keras tertentu yang masuk dalam Daftar G.

Kasus dugaan pemerasan bermula ketika korban berinisial MS sedang melayani pembeli di warungnya.

Saat itu, tiga orang datang dan menanyakan obat jenis tramadol.

Ketiganya kemudian diduga mengaku sebagai anggota kepolisian. Karena merasa takut, korban membiarkan mereka masuk ke dalam warung.

Di dalam warung, ketiganya diduga mengambil sejumlah barang.

Barang yang disebut diambil antara lain uang tunai dari laci, rokok berbagai merek, obat Daftar G, serta kamera CCTV yang dicabut berikut kartu memorinya.

Korban kemudian dibawa menggunakan mobil Toyota Calya warna hitam yang di dalamnya telah terdapat tiga orang lainnya.

Korban dibawa berkeliling selama kurang lebih 20 menit dan diduga dimintai sejumlah uang.

Para terduga pelaku kemudian kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk berteriak meminta pertolongan.

Warga yang mengetahui kejadian kemudian mengamankan keenam orang tersebut dan menyerahkannya kepada Polsek Teluknaga untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, penyidik juga menemukan dugaan aktivitas jual beli obat Daftar G di lokasi tersebut.

Atas temuan itu, penyidik membuat laporan polisi model A dan melakukan pendalaman serta pemeriksaan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disebut menguatkan dugaan adanya aktivitas jual beli obat Daftar G.

“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ujar AKP Kevin.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut antara lain uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase tempat menyimpan obat.

Enam Orang Diproses dalam Perkara Pemerasan

Enam orang yang diproses dalam perkara dugaan pemerasan masing-masing berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36).

Sementara dua orang lainnya, berinisial MS dan NC, diproses terkait dugaan jual beli obat Daftar G.

Terhadap enam orang dalam perkara dugaan pemerasan, penyidik masih melakukan proses hukum sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan.

Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas dan melaksanakan penegakan hukum secara objektif serta profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran obat Daftar G. Apabila masyarakat memiliki informasi terkait penjualan obat Daftar G maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 atau berkoordinasi dengan Polsek terdekat,” ujar Eko.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *