Caption: Seorang perempuan yang mengenakan sarung tangan plastik memberikan suaranya saat pemilihan kepala daerah di sebuah TPS di Tangerang, Rabu, 9 Desember 2020. (AP//Tatan Syuflana)
Fixsnews.co.id- Pakar sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 harus diikuti berbagai pembenahan. Partai politik memiliki tugas paling dominan dalam upaya ini.
Setidaknya ada empat aktor yang dituntut berperan aktif untuk memperbaiki iklim kepemiluan di Indonesia, yaitu partai, penyelenggara Pemilu, pemilih dan calon presiden. Pendapat itu disampaikan pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Lili Romli.
“Perlu ada penguatan pada diri partai tersebut, dan demokrasi internalnya. Pelembagaan partainya di sana,” kata Romli terkait aktor pertama, yaitu partai politik.
Ada dua hal yang harus menjadi perhatian partai politik saat ini, yaitu keterwakilan perempuan dan penempatan calon pada nomor urut jadi.
Baca Juga:Messi Batal ke Indonesia, Fans Kecewa
Pj Gubernur Al Muktabar Luncurkan PPDB SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023/2024
Menurut Romli, ketika partai diwajibkan oleh undang-undang untuk memasukkan sekurangnya 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif, mereka memang mematuhi itu. Namun, cara pengisiannya patut dipersoalkan. Sejauh ini ada dua cara yang dilakukan partai untuk memenuhi aturan itu.
“Kemungkinan pertama, adalah terdiri dari istrinya atau saudaranya, anak-anak pejabat partai itu. Kemungkinan kedua adalah asal comot saja, yang penting mau dicalonkan memenuhi ambang batas 30 persen ini,” kata Romli, dalam diskusi yang diselenggarakan BRIN, Jumat (16/6).
Meskipun ada peningkatan keterwakilan perempuan, ujar Romli, jika diisi oleh calon tidak berkualitas maka hanya akan menjadi asesoris demokrasi.
Tugas kedua bagi partai politik terkait putusan MK terbaru soal pemilu adalah serius dalam menempatkan calon yang kemungkinan jadi, atau yang berada di nomor urut pertama dan kedua.
Proses rekrutmen untuk menempatkan nomor satu dan dua itu juga harus berkualitas. Partai politik harus serius supaya ada perbaikan,” tambahnya.
Aktor kedua yang harus memperbaiki diri adalah penyelengara pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemliu (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Netralitas seluruh lembaga tersebut dipertaruhkan. Sedangkan pihak ketiga yang harus berbenah adalah pemilih. Mereka harus melek politik dan tegas menolak politik uang. Aktor keempat adalah calon presiden dan calon wakil presiden yang seharusnya memperkuat demokrasi dan bukannya justru memperlemah.
Peran Partai Tetap Dominan
MK dalam sidang putusan pada 15 Juni 2023 menolak permohonan judicial review terkait sistem pemilu. Pemohon, yang merupakan pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta MK mengembalikan sistem pemilihan yang lama, yaitu tertutup. Dalam sistem tertutup, partai politik berkuasa sepenuhnya menempatkan calon dalam urutan pertama yang secara otomatis akan terpilih jika partai bersangkutan memenuhi jumlah minimal perolehan suara. Sementara dalam sistem terbuka, pemilih langsung memilih nama calon yang mereka kehendaki.
Hakim MK menyatakan, dalil pemohon bahwa sistem terbuka mendistorsi peran partai politik merupakan hal berlebihan. Partai sampai saat ini masih berperan sentral dan memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon. Fakta juga menunjukkan, sejauh ini partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR/DPRD. Parpol juga memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang diduduk di DPR/DPRD melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
Terkait politik uang, hakim meyakini bahwa sistem pemilu apapun sama-sama berpotensi memicu munculnya politik uang.
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Mada Sukmajati juga menyinggung soal ini. Ia berpendapat perlu dibangun demokrasi internal di partai politik dan organisasi pasca putusan MK.
Dia mengingatkan, sistem pemilu manapun baik terbuka maupun tertutup, tetap memiliki kelemahan. Karena MK sudah memutuskan Pemilu menggunakan sistem terbuka, maka konsekuensinya harus dihadapi bersama.
“Kita tinggal lihat saja, kelemahan-kelemahan dari sistem proporsional terbuka itu apa, dan kita harus konsekuen dengan itu. Jadi jangan dibayangkan, karena mempertahankan sistem yang lama, kemudian tidak ada konsekuensinya,” kata Mada.
Menurut data, dalam pemilu yang menggunakan sistem terbuka, sekitar 55 persen petahana di parlemen terpilih kembali. Dengan demikian, ada 45 persen anggota perlemen yang merupakan wajah baru. Dari perbandingan ini, bisa disimpulkan pihak mana lebih diuntungkan oleh sistem terbuka.
“Kalau kita menggunakan perspektif institusionalis, itu tentu saja bad news. Karena pendatang baru perlu waktu. Dari perspektif lain, misalnya perspektif rational choice itu tentu saja good news. Karena membuka partisipasi, memberikan alternatif politik representasi yang lebih baik,” tutur Mada.
Penguatan Kelembagaan Partai Penting
Sementara Kepala Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Athiqah Nur Alami, menyebut dalam beberapa hal, putusan MK soal sistem pemilihan cukup bijaksana.
“Dalam konteks bahwa sistem proporsional terbuka ini dinilai yang lebih demokratis, dan kalau dikatakan oleh MK, lebih dekat kepada sistem pemilu yang diinginkan oleh UUD 1945,” papar Athiqah.
Salah satu kelebihan sistem proporsional terbuka adalah karena pemilih bisa lebih mudah mempertimbangkan kandidat di DPR maupun DPRD. Para kandidat ini akan didorong bersaing secara sehat, sehingga kampanye yang dilakukan diharapkan lebih baik dan lebih substantif.
Melalui sistem proporsional terbuka, jalinan hubungan calon dengan pemilih dinilai juga lebih baik. Bahkan, kata Athiqah, pemilih bisa berpartisipasi langsung dalam pengawasan wakil rakyat yang terpilih.
Namun, Athiqah juga mengingatkan, sistem pemilihan terbuka juga memiliki kelemahan.
“Beberapa kritikan, yaitu besarnya potensi politik uang, walaupun kita tahu bahwa dalam pemilihan tertutup pun, potensi money politics itu akan tetap ada,” lanjutnya.
Senada dengan Romli, Athiqah melihat bahwa kelemahan ini bisa diatasi dengan peran partai politik. Salah satu alasannya, karena partai menjadi pintu masuk bagi kandidasi wakil rakyat, dan memiliki kewenangan dalam roses pemilihan.
Karena itulah, kata Athiqah, selepas putusan MK ini, penguatan kelembagaan partai politik perlu menjadi agenda utama. Di sisi lain, peningkatan literasi bagi masyarkaat tentang politik dan pemilu juga sangat penting dilakukan.(VOA/03)