Caption:Aliansi Poros Tengah mendesak DPRD Kota Pasuruan mengaudit Proyek Sekolah Rakyat terkait dugaan alih fungsi LP2B dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi.
Jawa Timur, Fixsnews.co.id— Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) di Kota Pasuruan menuai sorotan. Aliansi Poros Tengah mendesak DPRD Kota Pasuruan melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap proyek tersebut, menyusul dugaan alih fungsi lahan pertanian serta penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi terbuka dengan DPRD Kota Pasuruan. Aliansi menyebut proyek Sekolah Rakyat diduga berdiri di atas lahan pertanian yang statusnya belum direvisi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam audiensi tersebut, lima perwakilan Aliansi Poros Tengah, yakni Saiful Arif, H. Sugeng Samiaji, H. Faisol, Edi Ambon, dan Tri Sulistyo W. (Yudi Bulenk), menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran tata ruang dan dampaknya terhadap ketahanan pangan.
Menurut aliansi, lahan yang digunakan diduga masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara hukum dilindungi untuk menjaga kedaulatan pangan.
Aliansi menilai konversi lahan pertanian tanpa revisi RTRW yang transparan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Mereka meminta DPRD Kota Pasuruan menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Meski merupakan program pemerintah pusat, proyek ini berada di wilayah Kota Pasuruan dan berdampak langsung pada masyarakat. DPRD memiliki kewenangan pengawasan melalui inspeksi lapangan, rapat koordinasi, hingga pemanggilan dinas terkait,” ujar perwakilan aliansi.
Selain persoalan tata ruang, Aliansi Poros Tengah juga mengungkap temuan lapangan terkait dugaan penyimpangan spesifikasi teknis proyek.
Menurut mereka, terdapat indikasi penggunaan material timbunan yang tidak sesuai spesifikasi, yakni tanah urug biasa yang diduga menggantikan material teknis seperti sirtu atau agregat.
Aliansi menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bangunan, seperti penurunan tanah, retakan, hingga umur bangunan yang lebih pendek.
Tak hanya itu, aliansi juga menduga material berasal dari galian yang tidak mengantongi izin resmi, yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba.
Aliansi menegaskan, apabila spesifikasi proyek tidak sesuai namun tetap dibayarkan penuh, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Namun demikian, mereka menyerahkan pembuktian lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.
Aliansi Poros Tengah juga meminta aparat kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap armada pengangkut material, baik dari sisi kelengkapan lalu lintas maupun legalitas sumber material.
Mereka mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kejanggalan di lapangan kepada Satpol PP atau aparat penegak hukum.
“LP2B adalah benteng terakhir sawah rakyat. Kami mendorong proses hukum berjalan jika ditemukan indikasi pelanggaran, sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga terkait,” pungkas perwakilan aliansi.(Dilli)


















