Pemkot Tangerang Tambah Tunjangan PPPK 15 Persen Mulai September 2026

oleh

Caption; Pemkot Tangerang menambah tunjangan PPPK penuh waktu sebesar 15 persen mulai September 2026. Besaran kenaikan disesuaikan kelas jabatan.

TANGERANG, Fixsnews.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menetapkan penambahan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebesar 15 persen mulai September 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan P3K.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam pemerintahan dan pelayanan publik.

“ Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik,” ungkap Sachrudin, Rabu (2/9/2026).

Sachrudin juga meminta seluruh PPPK meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan tunjangan yang diperjuangkan di tengah kondisi saat ini. Seluruh pegawai diinstruksikan untuk tidak mengecewakan masyarakat, atas kesejahteraan yang telah diberikan,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, penambahan tunjangan sebesar 15 persen berlaku bagi seluruh PPPK penuh waktu mulai September 2026.

Besaran kenaikan yang diterima setiap PPPK berbeda karena disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.

“Dari kenaikan 15 persen ini, paling rendah naik Rp400 ribu lebih dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa di angka Rp1,3 juta lebih,” ungkap Jatmiko.

Menurut Jatmiko, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemkot Tangerang terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita harus mengapresiasi kinerja PPPK. Kita bekerja di sini terdiri dari ASN, PNS dan PPPK. Mereka juga punya kontribusi yang luar biasa dan jumlah mereka pun banyak,” ujarnya.

Jatmiko menambahkan, Pemkot Tangerang sebenarnya telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026.

Namun, pelaksanaannya tetap menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah.

Pemkot Tangerang memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan perhatian kepada seluruh aparatur tanpa membedakan status kepegawaian.

“Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya,” tegasnya.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *