Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi Tangerang, Ribuan Tramadol dan Hexymer Diamankan

oleh

Caption: Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial YG di Kosambi Tangerang. Polisi menyita 1.918 butir Tramadol dan Hexymer ilegal.

TANGERANG, Fixsnews.co.id– Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial YG (23) diamankan polisi dengan barang bukti 1.918 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan obat keras ilegal di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi.

Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, laporan masyarakat menjadi dasar petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini,” ujar Arnold.

YG, warga Kalideres, Jakarta Barat, diamankan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan observasi dan pembuntutan terhadap aktivitas yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 970 butir Tramadol dan 948 butir Hexymer.

Selain obat keras tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta potongan kardus yang digunakan dalam aktivitas penjualan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, YG mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi menyebut A telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dilakukan pengejaran.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” kata Arnold.

Atas dugaan perbuatannya, YG dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Bila mengetahui adanya peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *