Caption:Polda Jatim ungkap 66 kasus penyelewengan BBM dan LPG subsidi, 79 tersangka diamankan. Kerugian negara capai Rp 7,5 miliar, polisi dalami aliran dana hingga TPPU.
SURABAYA-Jatim | Fixsnews.co.id-Polda Jawa Timur menunjukkan taringnya dalam menjaga stabilitas energi nasional. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Polres jajaran, kepolisian berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam kurun waktu Januari hingga April 2026.
Dari serangkaian operasi tersebut, sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan subsidi negara benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak, sesuai dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai transparansi energi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan atensi serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah yang signifikan, antara lain:
BBM: 17.580 liter Solar dan 8.904 liter Pertalite.
LPG: 227 tabung 3 kg (Melon), 20 tabung 5 kg, dan 171 tabung 12 kg.
Armada: 47 unit kendaraan roda empat/enam serta 3 unit roda dua.
“Kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Penyalahgunaan subsidi menciptakan ketidakadilan sosial dan merugikan negara hingga Rp 7,52 miliar. Kami tidak akan membiarkan energi bersubsidi diselewengkan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Kombes Abast, Kamis (30/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, membeberkan beragam modus licik yang digunakan para pelaku. Mulai dari penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, pembelian berulang menggunakan banyak barcode, hingga praktik pengoplosan LPG 3 kg ke tabung komersial.
Ironisnya, ditemukan pula keterlibatan oknum petugas SPBU dalam memfasilitasi kejahatan ini.
“Ada oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku agar bisa mengisi BBM bersubsidi secara berlebih untuk kemudian dijual kembali. Kami pastikan tidak ada toleransi, siapapun yang terlibat akan disikat,” tegas Kombes Roy.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Tak berhenti di sana, Polda Jatim juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Jika ditemukan keterlibatan pejabat atau unsur korupsi, akan kami limpahkan ke penyidik Tipidkor. Kami akan usut tuntas tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Polda Jatim mengimbau warga Jawa Timur untuk menjadi mata dan telinga kepolisian. Mengingat luasnya wilayah distribusi, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para mafia subsidi.
“Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penimbunan BBM atau pengoplosan LPG melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Mari kita jaga bersama hak masyarakat kecil atas energi bersubsidi ini,” pungkas Kombes Abast.(Dilli)


















