Caption: Polres Jember membatasi kecepatan truk maksimal 20 km/jam di jalur Kasian–Puger untuk menekan angka kecelakaan di wilayah rawan lalu lintas.
JEMBER, Fixsnews.co.id – Satuan Lalu Lintas Polres Jember membatasi kecepatan truk maksimal 20 km/jam di jalur Kasian–Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan angka kecelakaan di jalur rawan yang padat kendaraan berat.
Pembatasan dilakukan melalui pemasangan banner imbauan di sejumlah titik strategis, khususnya di wilayah Kecamatan Kasian dan Kecamatan Puger yang dikenal memiliki tingkat kerawanan kecelakaan tinggi.
Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata, mengatakan langkah ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Banner imbauan sudah kami pasang di titik-titik rawan kecelakaan, terutama jalur yang sering dilalui kendaraan berat,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Dalam aturan tersebut, pengemudi truk angkutan barang dan tambang diwajibkan membatasi kecepatan maksimal 20 kilometer per jam, terutama di ruas jalan dengan kondisi terbatas dan aktivitas warga yang tinggi.
Selain itu, seluruh pengguna jalan diimbau untuk disiplin mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
Polisi menegaskan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, khususnya bagi pengemudi kendaraan berat yang tidak mematuhi aturan.
“Penindakan akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Satlantas Polres Jember berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pengemudi serta menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Kabupaten Jember.(Sofyan)


















