Polres Jember Berkomitmen Berantas Narkoba, Amankan 27 Tersangka, 10 di Antaranya Residivis

oleh

JEMBER, Jatim | Fixsnews.co.id – Upaya pemberantasan narkoba terus digalakkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Jember, Polda Jawa Timur. Dalam bulan Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra, mengungkapkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Jember bahwa total tersangka yang diamankan mencapai 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan. Dari jumlah tersebut, 9 laki-laki dan 1 perempuan merupakan residivis kasus narkoba.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, 6 batang pohon ganja hidup, 29 butir ekstasi, 6 timbangan digital, dan 25 unit handphone,” jelas AKBP Bobby.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara 6 hingga 20 tahun penjara, dengan denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

Kapolres Jember menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval, juga memaparkan beberapa kasus menonjol. Salah satunya terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, di Kecamatan Ambulu, di mana petugas mengamankan pasangan suami istri berinisial M dan R. Sang istri diketahui merupakan residivis kasus narkoba, dan dari mereka disita 78,72 gram sabu.

Kasus lainnya terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, di Kecamatan Gumukmas, di mana seorang pria berinisial AM ditangkap dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram. “Biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Iptu Noval.

Pada Jumat, 27 Juni 2025, petugas juga menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Jember melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, Pulau Bali, yang diketahui mengirim barang haram tersebut lintas pulau menuju Jember.

Polres Jember Polda Jatim mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *