Polres Pasuruan Bongkar Praktik “Oplosan” LPG Subsidi, Pemilik Pangkalan Jadi Tersangka Utama

oleh

​PASURUAN-Jatim | Fixsnews.co.id-Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kecamatan Purwosari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan barang bukti tabung gas yang siap diedarkan secara ilegal.

​Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli rutin dan informasi masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sore di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

​Dua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah S. (pemilik pangkalan LPG di Kecamatan Puspo) dan M.N. (pekerja).

​Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menggunakan teknik yang sangat berisiko untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg (Melon) ke tabung non-subsidi 12 kg (Biru).

​Langkah-langkah ilegal yang dilakukan tersangka:

​Tekanan Suhu: Tabung 12 kg (kosong) didinginkan dengan es batu, sementara tabung 3 kg (berisi) direndam air panas untuk menciptakan perbedaan tekanan agar gas berpindah lebih cepat.
​Koneksi Regulator: Isi gas dipindahkan menggunakan selang regulator modifikasi.
​Segel Palsu: Setelah terisi, tabung 12 kg dipasangi segel plastik palsu agar terlihat seperti produk resmi Pertamina.
​Harga Pasar: Produk “oplosan” ini dijual dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung, jauh di bawah harga pasar resmi namun memberikan margin keuntungan yang besar bagi pelaku.
​Praktik ilegal ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Dari bisnis gelap ini, tersangka S. selaku pemilik pangkalan mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp24 juta per bulan, sementara asistennya, M.N., mendapatkan bagian Rp3 juta per bulan.

​“Modus ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima subsidi. Selain itu, cara pemindahan gas yang manual ini sangat berbahaya karena berisiko tinggi menyebabkan ledakan,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

​Dalam rilis resminya, Polres Pasuruan memamerkan sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi, antara lain:

​162 tabung kosong LPG 3 kg dan 51 tabung LPG 12 kg (isi & kosong).
​Satu unit kendaraan pick-up N-8258-TQ yang digunakan untuk distribusi.
​Peralatan “suntik” berupa 5 set selang regulator, timbangan elektronik, serta ratusan segel palsu.
​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pangkalan atau agen yang melakukan aktivitas mencurigakan terkait pengisian tabung gas guna mencegah kerugian negara dan potensi bencana kebakaran di lingkungan pemukiman.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *