Wagub Dimyati: Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten

oleh

Caption: Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyambut baik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan usulan DPRD Banten yang dinilai mampu memperkuat ekosistem pendidikan dan meningkatkan kualitas SDM.

SERANG, Fixsnews.co.id– Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diusulkan DPRD Provinsi Banten akan memperkuat ekosistem pendidikan di daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengarahkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pendidikan secara lebih terencana dan berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Dimyati usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Banten yang membahas nota pengantar DPRD sebagai pengusul Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Gubernur mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026).

Dalam siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Dimyati menyambut baik pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, usulan itu lahir dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui pokok-pokok pikiran (Pokir), kegiatan reses, dan kunjungan lapangan para anggota DPRD.

“Itu sangat bagus, kita sambut baik, karena memang lahirnya usulan itu berdasarkan usulan atas realita yang ada di bawah,” ujar Dimyati.

Ia berharap seluruh ketentuan yang nantinya diatur dalam Perda dapat diterapkan secara optimal oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Banten.

“Pada akhirnya apa yang kita harapkan bisa terwujud dengan baik,” katanya.

Terkait pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, Dimyati mengatakan pemerintah daerah akan terlebih dahulu mengkaji berbagai catatan yang disampaikan DPRD sebelum memberikan tanggapan resmi.

“Kita akan lakukan kajian dulu, untuk kemudian kita sampaikan tanggapannya,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten, Rika Kartikasari, menilai pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia sangat ditentukan oleh sistem pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan.

Rika menyampaikan Provinsi Banten membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang. Karena itu, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan disusun sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih baik, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.

Ia menjelaskan, sejumlah substansi penting dalam Raperda tersebut meliputi peningkatan akses dan pemerataan pendidikan tanpa diskriminasi, penguatan kompetensi tenaga pendidik, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta pemanfaatan transformasi digital dalam proses pembelajaran.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *