Caption:Kejari Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 116 perkara yang telah inkrah, termasuk sabu, ganja, ekstasi, senjata api, senjata tajam, dan puluhan ponsel. Proses pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Kota Tangerang.
KOTA TANGERANG, Fixsnews.co.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali melakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (27/11). Total terdapat 116 perkara yang tuntas dan masuk tahap pemusnahan.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kejari Kota Tangerang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin, dengan kehadiran perwakilan Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. Total barang bukti yang dihancurkan meliputi:
-1.646,0622 gram sabu
-7.002,6825 gram ganja
-99,0076 gram ekstasi
-1.608 butir tramadol
-1.864 butir eximer
-28 butir alprazolam
-34.272 obat-obatan Cina
Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin, menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Seluruh perkara sudah inkrah,” ujarnya.
Pemusnahan Senjata Api, Sajam, dan Barang Bukti Lainnya
Selain narkoba, sejumlah barang bukti non-narkotika turut dimusnahkan. Senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan mesin pemotong, sementara ponsel dan barang bukti lain dihancurkan menggunakan martil.
Barang bukti tersebut mencakup 53 unit ponsel genggam, 1 pucuk senjata api rakitan dan senjata api mainan, 2 pucuk golok, clurit dan berbagai barang bukti pendukung tindak kejahatan lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana, menyampaikan bahwa total terdapat 116 perkara, yang terdiri dari 75 perkara narkotika dan 41 perkara non-narkotika.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegak hukum dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan serta meningkatkan transparansi penanganan perkara pidana.(Ben)


















