Polisi Tangkap Dua Pencuri AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang

oleh

Caption: Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di SMA Negeri 1 Kota Tangerang. Dua pelaku berinisial IG alias Bembeng dan D alias Kuyang ditangkap usai membongkar dua unit AC milik sekolah. Polisi menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lanjutan.

Tangerang, Fixsnews.co.id- Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Kota Tangerang, beralamat di Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kejadian ke pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/X/RES.1.8./2025/SPKT/POLSEK TANGERANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua orang pelaku berinisial IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52) kedapatan membongkar dua unit pendingin ruangan (AC) milik sekolah.

Keduanya menggunakan obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi untuk melancarkan aksinya. Namun, aksi mereka diketahui warga sekitar yang segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Tangerang.

Tak lama berselang, petugas bersama warga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua unit AC (indoor dan outdoor) serta peralatan yang digunakan untuk membongkar. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Pelapor dalam kasus ini adalah seorang guru di SMA Negeri 1 Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tangerang, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya, Senin (27/10/2025).

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polisi 110.

“Kami mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Bila melihat tindak pidana, segera hubungi Call Center 110 untuk tindakan cepat dari kepolisian,” tegas Kapolres.(ben)

{
“@context”: “https://schema.org”,
“@type”: “NewsArticle”,
“headline”: “Polsek Tangerang Tangkap Dua Pencuri AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang”,
“alternativeHeadline”: “Aksi Pencurian AC di Sekolah Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi Tangerang”,
“image”: [
“https://example.com/images/polsek-tangerang-pencurian-ac.jpg”,
“https://example.com/images/polres-tangerang-ungkap-kasus-pencurian.jpg”
],
“author”: {
“@type”: “Person”,
“name”: “Nama Jurnalis”
},
“editor”: “Nama Editor”,
“genre”: “Berita Kriminal, Daerah”,
“keywords”: [
“pencurian ac tangerang”,
“polsek tangerang”,
“sman 1 kota tangerang”,
“pencurian dengan pemberatan”,
“polres metro tangerang kota”,
“berita kriminal tangerang”
],
“publisher”: {
“@type”: “Organization”,
“name”: “Fixsnews.co.id”,
“logo”: {
“@type”: “ImageObject”,
“url”: “https://example.com/logo-fixsnews.png”
}
},
“datePublished”: “2025-10-27T19:00:00+07:00”,
“dateModified”: “2025-10-27T19:30:00+07:00”,
“description”: “Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di SMA Negeri 1 Kota Tangerang. Dua pelaku berinisial IG alias Bembeng dan D alias Kuyang ditangkap usai membongkar dua unit AC milik sekolah. Polisi menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lanjutan.”,
“mainEntityOfPage”: {
“@type”: “WebPage”,
“@id”: “https://fixsnews.co.id/berita/polsek-tangerang-tangkap-pencuri-ac-sman1-2025”
}
}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *