MUI Probolinggo Tetapkan Penarikan Kendaraan di Jalan Haram, Pemkab Siap Sosialisasi

oleh

Caption:MUI Kabupaten Probolinggo menetapkan fatwa haram penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector. Pemkab bersama aparat siap sosialisasi dan tindak praktik ilegal.

PROBOLINGGO, Fixsnews.co.id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan fatwa bahwa penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan oleh debt collector adalah haram. Keputusan ini disampaikan dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo di Kantor Bupati, Rabu (29/4/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH. Abdul Wasik Hannan bersama Komisi Fatwa dan Komisi Hukum. Rombongan diterima Sekretaris Daerah Ugas Irwanto yang mewakili Bupati Probolinggo.

Dalam pertemuan itu, MUI menyoroti maraknya praktik penagihan utang yang dinilai meresahkan masyarakat. Berdasarkan kajian fikih dan regulasi hukum, tindakan penarikan kendaraan di jalan dinyatakan melanggar aturan dan tidak dibenarkan secara syariat.

“Penarikan kendaraan kredit di tengah jalan itu dilarang secara hukum. Bahkan secara keagamaan, tindakan intimidatif tersebut hukumnya haram,” tegas Sekda Ugas Irwanto.

Pemkab Probolinggo bersama MUI sepakat memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam pembiayaan kredit. Warga diimbau tidak mudah terintimidasi, namun tetap bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran.

Sebagai langkah lanjutan, Sekda menginstruksikan Dinas Kominfo hingga pemerintah desa untuk menyosialisasikan fatwa tersebut secara luas.

“Edukasi ini penting agar tidak terjadi konflik sosial. Masyarakat harus tahu prosedur hukum yang benar,” tambahnya.

Sebelumnya, MUI juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dukungan moral diberikan agar aparat tidak ragu menindak praktik premanisme berkedok penagihan utang.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin, menegaskan pentingnya peran aparat dalam menjaga kondusivitas wilayah.

“MUI mendukung penuh aparat agar tetap profesional dalam menegakkan hukum,” ujarnya.

Ketua MUI KH. Abdul Wasik Hannan berharap sinergi antara ulama, pemerintah, dan aparat hukum mampu melindungi masyarakat dari praktik merugikan.

Adapun poin utama fatwa MUI meliputi larangan penarikan kendaraan di jalan, kewajiban melalui prosedur hukum resmi seperti fidusia, serta pentingnya menjaga ketertiban dan keadilan.

Dengan adanya fatwa ini, Kabupaten Probolinggo diharapkan menjadi wilayah yang lebih aman, tertib, dan bebas dari praktik penagihan yang melanggar hukum.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *