Caption:Kasus dugaan penganiayaan di Jember yang ditangani Polsek Jombang belum tuntas hampir satu tahun. Pelapor menyoroti status terlapor hingga dugaan barang bukti motor dipakai pihak lain.
JEMBER, Fixsnews.co.id — Penanganan perkara dugaan penganiayaan dengan nomor laporan polisi LP/B/11/IX/2025 yang ditangani Polsek Jombang, Polres Jember, kembali menjadi sorotan publik. Hampir satu tahun berjalan, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak kepolisian terkait barang bukti serta proses penyidikan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, Senin (26/05/2026).
Pelapor, Edi Rismawan, mengaku kecewa karena hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum sejak laporan dibuat pada 19 September 2025.
“Saya sudah berkali-kali datang ke Polsek Jombang, tapi tidak ada kepastian. Kasus ini seperti jalan di tempat,” ujarnya.
Menurut Edi, terlapor berinisial HER sebelumnya sempat diamankan aparat kepolisian. Namun belakangan, status yang bersangkutan disebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Awalnya diamankan, sekarang malah disebut DPO. Ini yang membuat kami bingung, sebenarnya bagaimana penanganannya,” katanya.
Selain itu, Edi juga menyoroti pengawasan terhadap barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna pink yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia mengaku sempat melihat kendaraan itu digunakan pihak lain di luar kepentingan penyidikan.
“Saya melihat sendiri motor itu dipakai orang lain. Padahal itu masih barang bukti kasus,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Jombang, Miftahul Huda, membantah dugaan tersebut. Menurutnya, barang bukti berada di kantor Polsek dan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.
Huda juga menyampaikan dirinya akan segera berpindah tugas. Meski demikian, ia memastikan penanganan perkara tetap dilanjutkan dan akan diserahterimakan kepada pejabat Kapolsek yang baru.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan pelapor terkait dugaan barang bukti yang disebut sempat berada di luar pengawasan kantor polisi.
Pelapor juga mengaku saat mendatangi Polsek Jombang dirinya hanya ditemui petugas SPKT dan diarahkan untuk menghubungi penyidik Unit Reskrim karena petugas mengaku tidak mengetahui perkembangan perkara.
Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat kesan lambannya penanganan kasus dan minimnya keterbukaan informasi kepada pelapor.
Dalam perspektif penegakan hukum, situasi ini memunculkan pertanyaan terkait profesionalitas penyidikan, kepastian hukum bagi korban, hingga efektivitas pengawasan internal di lingkungan kepolisian.
Publik kini menanti langkah Polres Jember untuk memberikan kejelasan atas penanganan perkara yang telah berjalan hampir satu tahun tersebut, termasuk menjawab perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak kepolisian agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.(Sofyan)


















