SURABAYA-Jatim | Fixsnews.co.id-Aparat penegak hukum bergerak cepat dalam mengamankan aset niaga dan kawasan wisata di wilayah pesisir Surabaya. Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Unit Reskrim Polsek Kenjeran sukses membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis komponen pendingin ruangan. Komplotan terorganisir ini diketahui menyasar fasilitas umum di Tribun Sport Kuda, kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya.
Dalam operasi penegakan hukum terukur ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran spesifik, mulai dari perencana eksekusi hingga jaringan pemasar barang hasil kejahatan lintas daerah.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, memaparkan bahwa penangkapan komplotan ini dilakukan melalui skema pengejaran taktis berjenjang. Tiga pelaku utama diringkus terlebih dahulu di TKP pada Minggu (20/6/2026), sebelum akhirnya penyidik melakukan eskalasi pengejaran dan menciduk satu pelaku tambahan di wilayah Malang.
Profil dan Klaster Peran 4 Komplotan Tersangka:
EOBS (19) — Warga Bulak Setro Utara, Surabaya: Bertindak sebagai otak intelektual (mastermind) yang merancang target dan waktu eksekusi lapangan.
AJ (21) — Asal Bandung: Berperan sebagai koordinator pemasaran digital untuk menjual barang curian di pasar gelap siber.
MBZ (26) — Asal Pasuruan: Bertugas mengawasi situasi teritorial sekitar objek vital saat eksekusi berlangsung.
IS (23) — Asal Bandung: Bertugas sebagai tim pemantau lapangan (surveillance) sekaligus ikut menikmati aliran dana hasil kejahatan.
Hasil penjualan gelap gelombang pertama senilai total Rp1.400.000,- dibagi rata oleh para pelaku dengan proporsi penyerapan dana sebagai berikut:
AJ, IS, dan MBZ: Masing-masing menerima alokasi operasional sebesar Rp400.000,- per orang.
EOBS (Otak Pelaku): Menerima bagian sebesar Rp200.000,- (Para pelaku berdalih uang telah habis untuk pemenuhan kebutuhan logistik harian).
Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan jeli seorang saksi berinisial MS selaku teknisi internal yang mencurigai adanya disfungsi sistem pendingin di area tribun olahraga. Saat ini, kepolisian telah mengamankan barang bukti kejahatan berupa:
Satu unit gerobak besi penampung logistik curian.
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio J (Warna Biru-Putih) sebagai sarana transportasi COD.
Sejumlah bundel kuitansi pembelian barang bukti pembanding.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Unit Reskrim Polsek Kenjeran menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan agresif guna melacak sisa 12 unit outdoor AC lainnya yang belum terjual, sekaligus mendalami potensi keterlibatan penadah barang bekas berskala besar (fencing network) di wilayah Jawa Timur.(Naryo)


















