Caption: Camat Rajeg Oman Apriaman menjelaskan pagu belanja makan minum rapat Rp1,5 miliar di SiRUP LKPP merupakan proyeksi kebutuhan operasional Kecamatan Rajeg selama Tahun Anggaran 2026.
TANGERANG, Fixsnews.co.id–Camat Rajeg, Oman Apriaman, S.K.M., S.IP., M.Si., memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai pagu belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp1.500.412.000 yang tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kecamatan Rajeg Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan angka tersebut merupakan proyeksi kebutuhan operasional selama satu tahun penuh, bukan anggaran yang dibelanjakan dalam waktu singkat.
Klarifikasi disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat terhadap informasi yang beredar mengenai nilai anggaran yang tercantum dalam aplikasi SiRUP.
Menurut Oman, angka yang tampil dalam sistem merupakan bagian dari proses perencanaan pengadaan pemerintah yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan jadwal eksekusi pada Januari 2026 yang tercantum dalam aplikasi SiRUP hanya bersifat administratif sebagai titik awal perencanaan kebutuhan operasional selama Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, jadwal tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar harus direalisasikan pada bulan Januari.
Oman menegaskan publikasi data pada aplikasi SiRUP merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Rajeg dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, nilai pagu tersebut merupakan akumulasi rencana belanja untuk mendukung berbagai kegiatan rapat kedinasan serta pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun anggaran.
“Angka di SiRUP adalah perencanaan kebutuhan setahun penuh, dan kami berkomitmen penuh menjaga prinsip efisiensi serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Oman.
Lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan Rajeg menyambut baik kontrol sosial dari masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Oman, perhatian masyarakat terhadap pengelolaan anggaran menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia memastikan seluruh aparatur Kecamatan Rajeg bekerja sesuai koridor peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pemerintah Kecamatan Rajeg juga menyatakan siap melakukan evaluasi dan peninjauan secara berkala agar setiap tahapan pengadaan berjalan efektif, transparan, akuntabel, serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Seluruh pengelolaan keuangan daerah, lanjutnya, diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Rajeg.(Nan)


















