Polsek Benda Tangkap DPO Curanmor, Diduga Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor di Tangerang

oleh

Caption: Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang DPO kasus curanmor yang diduga terlibat dalam 10 aksi pencurian sepeda motor di wilayah Benda sejak 2024. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya.


KOTA TANGERANG, Fixsnews.co.id – Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terduga pelaku berinisial AMR alias TOKE diduga terlibat dalam sedikitnya 10 kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Benda sejak 2024.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara itu, seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai joki, berinisial KIKI, hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan analisis rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.

“Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” kata AKP Sriyono.

Menurut keterangan polisi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras kontrakannya di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Korban baru mengetahui kendaraannya hilang saat hendak berangkat bekerja keesokan harinya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Benda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AMR alias TOKE mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua orang lainnya dalam perkara sebelumnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang diduga digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.

Polisi juga menduga pelaku memiliki keterkaitan dengan 10 laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda selama periode 2024 hingga 2026. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya serta memburu terduga pelaku lain yang masih buron.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *